Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 21 April 2004
Tanggal Registrasi: 2004-01-05
Pemohon
F.Hadie Utsman, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 23 Tahun 2003
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Rustiani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara Mahkamah Konstitusi harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini, karena Undang-Undang yang dimohon untuk diuji diundangkan pada tahun 2003, maka sesuai dengan Pasal 50 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2003 yang menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan pengujiannya adalah Undang-undang yang telah diundangkan setelah adanya perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999; 2. Apakah para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 101, Pasal 1 butir 5 dan 14 Pasal 26 ayat (3) serta Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing ) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Bahwa, selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan pada tanggal 31 Juli 2003; Bahwa dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan di atas, termasuk ketentuan Pasal 50 Undang-undang a quo, maka terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 15 tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang- undang, yaitu dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara; Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas Mahkamah Konstitusi berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon untuk mengajukan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 karena tidak terbukti bahwasanya hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal 4 , Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), Pasal 101, Pasal 1 butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan 16 Wakil Presiden. Para Pemohon secara tegas telah menyatakan dalam permohonannya bahwa mereka adalah calon pemilih dan bukan pimpinan partai politik ataupun calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2004. Dengan demikian, kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak terbukti, sehingga para Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa oleh karena itu, pokok permohonan para Pemohon a quo tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh; Memperhatikan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juncto Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; Demikian diputuskan dalam rapat pleno permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari: Selasa, tanggal 20 April 2004 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, tanggal 22 April 2004 oleh kami: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, 17 S.H. , selaku Ketua merangkap anggota, didampingi oleh: Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Dr. Harjono, S.H., MCL, Prof. H.A.Mukthie Fadjar, S.H. MS., Maruarar Siahaan, S.H., Soedarsono, S.H., I Dewa Gede Palguna,S.H.,M.H., dan H. Achmad Roestandi, S.H., masing- masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Rustiani, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya. KETUA, ttd. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. Prof.Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,LLM. ttd. ttd. Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H.,MS. Dr. Harjono, S.H. ,MCL. ttd. ttd. Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H. ttd. ttd. H. Achmad Roestandi, S.H. I Dewa Gede Palguna, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI, ttd. Rustiani, S.H. 18
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Presiden; Wakil Presiden; pencalonan; partai; Gabungan Antar Partai; partai politik; gabungan partai politik; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; electoral threshold; Komisi Pemilihan Umum
