Pemohon
Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Kasianur Sidauruk
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;-------------------------------------------------------- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu menentukan tentang kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:------------------------------------ 1. Kewenangan Mahkamah-------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah), salah satu kewenangan Mahkamah adalah menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar. Sedangkan undang-undang yang dapat diuji adalah undang- undang yang diundangkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999 (vide Pasal 50 UU Mahkamah beserta Penjelasannya);-------------- Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya disebut UU Ketenagalistrikan) yang diundangkan pada tanggal 23 September 2002 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226;------------------------------------- 325 Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;------------------------------ 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon----------------------------- Menimbang bahwa pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah harus memiliki salah satu kualifikasi: a) perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama); atau b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang; atau c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sedangkan yang dimaksud dengan hak-hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945 [vide Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah], termasuk dalam hal ini, secara khusus adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan 28J dan hak-hak konstitusional lainnya yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945, serta secara umum, hak-hak WNI sebagai konsekuensi NKRI sebagai sebuah negara hukum;---------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo dapat dikualifikasikan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- Para Pemohon dalam Perkara No. 001/PUU-I/2003 adalah APHI, PBHI, dan Yayasan 324, yang dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum privat atau setidak-tidaknya perorangan warga negara Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I, yang mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menganggap dirugikan oleh berlakunya UU Ketenagalistrikan;------------------------------------- Pemohon dalam Perkara No. 021/PUU-I/2003 adalah Serikat Pekerja (SP) PT. PLN yang dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum privat atau 326 setidak-tidaknya perorangan warga negara Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pemohon II, yang mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 54 ayat (3) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU Ketenagalistrikan;--------------------------------------------------------- Pemohon dalam Perkara No. 022/PUU-I/2003 adalah Ir. Januar Muin dan Ir. David Tombeg yang dapat dikualifikasikan sebagai perorangan warga negara Indonesia, selanjutnya disebut Pemohon III yang menganggap UU Ketenagalistrikan merugikan hak-hak konstitusionalnya yang tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;---- Menimbang bahwa Para Pemohon, baik sebagai konsumen tenaga listrik (Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III), maupun sebagai kelompok orang yang mempunyai hubungan emosional dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara) berkepentingan terhadap pengelolaan tenaga listrik yang berorientasi kepada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya apabila tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh negara dan tidak berorientasi kepada kepentingan publik;---------------------------------------- Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah, kerugian hak konstitusional cukup didalilkan sebagai anggapan yang masih harus dibuktikan bersama pokok perkara. Kerugian hak konstitusional tidak selalu harus bersifat aktual, tetapi bisa bersifat potensial. Bahkan sesungguhnya, setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan setiap undang-undang yang terkait dengan bidang perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraannya;------------------------ Menimbang bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Para Pemohon, baik Pemohon I, Pemohon II, maupun Pemohon III mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;-------- 327 Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai kewenangan dan Para Pemohon memiliki legal standing, maka Mahkamah untuk selanjutnya akan mempertimbangkan pokok perkara;---------------------------------------------------- 3. Pokok Perkara---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa dalam pokok perkara, Pemohon I mengajukan permohonan pengujian formil (formele toetsing) dan pengujian materiil (materiele toetsing) UU Ketenagalistrikan, sedangkan Pemohon II dan Pemohon III hanya mengajukan permohonan uji materiil a quo;----------------------- a. Pengujian formil permohonan Pemohon Perkara No. 001/PUU-I/2003: --- Menimbang bahwa dalam permohonan uji formil, Pemohon Perkara No. 001/PUU-I/2003 telah mendalilkan tentang prosedur (tata cara) pembentukan UU a quo yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yaitu prinsip DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang yang kemudian diimplementasikan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan ayat (5) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (selanjutnya disebut UU Susduk) jo Pasal 189 dan 192 Peraturan Tata Tertib DPR, dengan alasan sebagai berikut:----------------------------------------- Bahwa prosedur pengesahan UU Ketenagalistrikan dalam Sidang Paripurna DPR tidak memenuhi kuorum, karena tidak dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 189 Peraturan Tata Tertib DPR;-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pengambilan keputusan DPR yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat bertentangan dengan Pasal 192 Peraturan Tata Tertib DPR, karena masih ada perbedaan pendapat di antara para anggota dan fraksi-fraksi di DPR;--------------------------------------------------------------------------- Menimbang terhadap apa yang didalilkan oleh Pemohon Perkara No. 001/PUU-I/2003 tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pada saat UU Ketenagalistrikan diundangkan pada tahun 2002, undang-undang tentang tata cara pembentukan undang-undang yang diamanatkan oleh Pasal 22A UUD 1945 belum ada, sehingga belum ada tolok ukur yang jelas tentang prosedur 328 pembentukan undang-undang yang sesuai dengan UUD. Oleh karena itu, UU Susduk 1999 yang merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 jo Peraturan
Kata Kunci
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002; Ketenagalistrikan; Organization Standing; dikuasai oleh negara; Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia;unbundling; privatisasi; cabang produksi yang penting bagi negara; efisiensi berkeadilan; kemakmuran rakyat; BUMN; Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Energy industries-law and legislation; Electric utilities-Law and legislation - Indonesia.; Privatization-law and legislation-Indonesia; Energy policy; Indonesia. Undang-Undang Ketenagalistrikan; Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia-APHI; Unbundling system; Privatisasi; Penguasaan Negara-Kebijakan energi (beleid)-tindakan pengurusan energi (bestuursdaad)-pengaturan energi (regelendaad)-pengelolaan energi (beheersdaad)-pengawasan (toezichthoudensdaad).