Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 199/2024 Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. ' Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Se

PERPRES 25/2015 Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan; - penyiapan pendapat atau pandanga

PERPRES 25/2015 Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; - penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan

PERPRES 25/2015 Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - peny

PERPRES 25/2015 Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman; - penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan p

PERPRES 25/2015 Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi: - penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/a

PERPRES 25/2015 Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: - penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;

PERPRES 25/2015 Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan informasi dalam rangka pen

PERPRES 63/2013 Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI; - koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

PERPRES 63/2013 Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; - pelaksanaan survei dan pemetaan tematik; - pelaksanaan penguku

PERPRES 63/2013 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan

PERPRES 63/2013 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijaka

PERPRES 63/2013 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;

PERPRES 63/2013 Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; - pelaksanaan pengkajian da

PERPRES 63/2013 Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI; - pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;

PERPRES 80/2021 Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id --- --- Page 5 --- 2021, No.204 -5- - koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - koord

PP 43/2012 Pasal 12

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap: - pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus; - kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - program dan kegiatan yang d

PP 43/2012 Pasal 13

**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi** Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: - pengawasan di bidang teknis; dan - pengawasan di bidang operasional. **(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:** - pendata

PP 43/2012 Pasal 14

Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 huruf b, meliputi: - pelaksanaan gelar perkara; - pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara; - melaksanakan supervisi bersa

PP 43/2012 Pasal 15

**(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan,** lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: - pendataan Pam Swakarsa; - pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan p