Pencarian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. ' Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Se
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan; - penyiapan pendapat atau pandanga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; - penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - peny
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kemaritiman; - penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet menyelenggarakan fungsi: - penyelenggaraan urusan administrasi dan penyiapan bahan-bahan sidang kabinet maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/a
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: - penyelenggaraan dan pengadministrasian pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, persidangan, dan kepegawaian, serta data dan informasi dalam rangka pen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI; - koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; - pelaksanaan survei dan pemetaan tematik; - pelaksanaan penguku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijaka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan; - pelaksanaan pengkajian da
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI; - pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id --- --- Page 5 --- 2021, No.204 -5- - koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; - koord
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap: - pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus; - kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - program dan kegiatan yang d
**(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi** Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: - pengawasan di bidang teknis; dan - pengawasan di bidang operasional. **(2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi:** - pendata
Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12 huruf b, meliputi: - pelaksanaan gelar perkara; - pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara; - melaksanakan supervisi bersa
**(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan,** lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi: - pendataan Pam Swakarsa; - pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan p
