Pencarian
(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) harus diterapkan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea --- : TG-
(1) Atas penyerahan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
…but. 1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran DISTRIBUSI II --- pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentua
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan** Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Direktur P
( 1) Tax Examination Abroad ke luar negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional. **(2) Usulan permintaan Tax Examina
**(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Intemasional. **(2) Permin
( 1) Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Tim sebagaiman
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, untuk diberikan NPWP. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk
…yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir de
(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi·. Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. (2) Dalam hal Pengguna Jasa belum men1punyai NPWP, Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan
**(1) Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Cetak ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 Ttd. Salinan sesuai dengan aslinya u.b. Plh. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, 呸呸 --- --- Page 5 --- LAMPI RAN PERPAJAKAN<
…dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir den
…Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 ten
1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan
