Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 44

(1) Gakkumdu memasukkan data penanganan Tindak Pidana Pemilu ke dalam sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Laporan dan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu; b. data Penyidikan dugaa

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 15

Dalam mengawasi pelaksanaan penetapan hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpil

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dana kampanye

Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 12

Potensi kerawanan dalam pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD meliputi: a. Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu tidak didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. KPU sesuai tingkatannya tid

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 5

Pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi untuk seluruh wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untu

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 27

(1) Ketentuan mengenai kode etik Pemantau Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Ketentuan mengenai panduan teknis pendaftaran, formulir pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu tercantum dalam Lampiran II y

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kecamatan beserta pengganti antarwaktunya yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilih

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 43

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 15

(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun: a. kalender Pengawasan; b. kebutuhan alat kerja; dan c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait P

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 18

(1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaiman

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 21

(1) Untuk mengoptimalkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 5

Ruang lingkup pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. proses pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. proses penghitungan suara; e. pemungutan suara ulang; dan f. penghitungan suara ulang.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 48

Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 13

(1) Panwaslu Kecamatan dengan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. kelengkapan alat pemutakhiran yang diserahkan PPK ke PPS; dan b. ketepatan waktu penyerahan alat kelengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 28

(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 3

Lingkup pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap: a. proses penetapan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. proses penetapan BPP; c. proses penetapan perolehan kursi; dan d. proses penet

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi: a. akurasi penetapan hasil Pemilu; b. ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. netralitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 5

Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi; b. mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pe