Pencarian
(1) Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukannya. (2) Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga
Air Tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras.
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagai
(1) Gubernur dalam hal ini organisasi perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. --- Page 9 --- (2) Pembinaan sebagaimana dima
(1) Gubernur dalam hal ini organisasi perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup.
(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiata
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Anal
(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan A
(1) Setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin. (2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bupati. (3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di
(1) Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukannya. (2) Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga
Air Tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras.
(1) Pelaksanaan program TJSL di Daerah, dilaksanakan melalui: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan c. Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan dan ditumbuh ke
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar diterbitkannya Izin Lingkungan; b. identitas pemegang izin; c. deskripsi rencana dan/atau usaha yang akan dilakukan; d. persyaratan pemegang Izin Lingkungan; e. ke
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban: a. memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan; b. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelol
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. tata ruang; c. baku mutu lingkungan hidup; d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. Am
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup pada tahap perencanaan wajib memenuhi standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b. (2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dal
(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf l secara suka rela dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. (2) Pelaksanaan audit <
(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. men
