Pencarian
(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana di
Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini .
(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. me
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dalam pengendalian lingkungan hidup. (2) Usulan calon penerima penghargaan bersifat terbuka. (3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
(1) Pemerintah Daerah tunduk terhadap perjanjian internasional dan protokol-protokol di bidang lingkungan hidup yang telah diratifikasi. (2) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian internasional dan protokol-protokol di bidang <
(1) Pemerintah Daerah wajib membentuk pos pengaduan masyarakat atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (2) Sekretariat pos pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada instansi yang bertanggung jawab. (3) Instansi yang berta
(1) Penyidik PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. (2) Wewenang Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagai
Asisten Pembangunan dan Lingkungan HHlup mempunyai tugns membantu Sekretaris Daerah dalam : a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan bina marga, tata air, kebersihan, penataan kota, ruang bawah tanah, perumahan, gedung pemerintah daerah, pertamanan, pemakaman, lingkungan <
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan RPPLH pada perangkat daerah terkait. (2) Pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Penyusunan RPPLH dilakukan melalui: a. inventarisasi lingkungan hidup di ekoregion tingkat Provinsi; dan b. penyusunan RPPLH Provinsi.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan: a. pendidikan lingkungan hidup; b. akses informasi lingkungan hidup; dan c. akses keadilan. (2) Hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a me
(1) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup secara lisan atau tertulis kepada Badan. (2) Pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dapat disampaikan kepa
RPPLH Provinsi disusun melalui tahapan: a. inventarisasi lingkungan hidup; b. pengelolaan data dan informasi hasil inventarisasi lingkungan hidup; c. analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok; d. penentuan target dan indikator Perlind
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa di Kemhan dan TNI, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk Kemhan dan TNI, masyarakat dan perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kebijakan lingkungan hidup, peningkatan sistem dan inovasi pelayanan transportasi berkelanjutan.
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan selanjutnya disebut PEDAL, termasuk dalam rumpun kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pedal seca
Pemusnahan alat kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.
