Pencarian
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti area perbaikan pelayanan Peserta dengan mempertimbangkan umpan balik dan hasil survei ting
(1) Pekerja yang telah bekerja lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan belum didaftarkan dalam program jaminan pensiun oleh pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran oleh Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pen
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta dan keluarga, Pekerja wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja wajib menyampaikan data Pekerja beserta keluarganya dengan lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (t
Dalam hal Peserta sementara tidak bekerja, Peserta menyampaikan langsung perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimasud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan data terkait sesuai permohonan. (2) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bentuk formulir yang ditetapkan dalam Peraturan BPJS
(1) Dalam hal data yang disampaikan belum lengkap, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada Pemberi Kerja atau kepada Pekerja yang sementara tidak bekerja untuk melengkapi permohonan. (2) Pengembalian kelengkapan permohonan sebagaimana d
(1) Iuran setiap bulan wajib dibayar oleh Pemberi Kerja secara berurutan dihitung berdasarkan upah yang diterima oleh pekerja pada bulan bersangkutan. (2) Apabila Pemberi kerja membayar iuran setiap bulan tidak berurutan, BPJS Ketenagakerjaan memperhitungkan sebagian atau seluruh iuran
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan panempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAG
(1) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi;
(1) Peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan belum bekerja kembali dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ay
Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial tempat Pesert
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi perjanjian bersama antara Peserta dan Pemberi Kerja; c. bukti pendaftaran perjanj
Dalam hal Peserta yang mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau telah menerima pembayaran manfaat JHT terbukti masih bekerja, BPJS Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta Warga Negara INDONESIA yang meninggalkan wilayah INDONESIA untuk selama-lamanya dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta
(1) Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal Peserta ditetapkan cacat total tetap. (2) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi d
(1) Ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT. (2) Pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan kete
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pr
Subauditorat III.B.2 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dan Keme
