Pencarian
**(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, Depart emen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kantor/satuan** kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Depar
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional; 5. Direktorat Pajak Penghasilan; 6. Direktorat Paj
Departemen, Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka usaha peningkat an penerimaan Anggaran Pendapatan Negara, menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak. Pajak 9 (1) O
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional; 5. Direktorat Pajak Penghasilan; 6. Direkto
**(1) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, departemen/** lembaga, pemerintah daerah, kantor/ satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Me
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Pajak Penghasilan; 5. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Lansung Lainnya; 6. Dir
(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: a. fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; c. fasilitas bea masuk untuk
**(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja** Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku, dan tetap dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49
…Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. (2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; - Kantor Pelayanan Pajak; - Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; - Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; - Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 25 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya; - pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pelayanan Pajak --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan
**(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan)** Seksi. **(2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi** Perpajakan.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan --- --- Page 13 --- PRESIDEN - 13 - Pajak menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pemeriksaan lengkap Wajib Pajak; - pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidik
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kelima Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap orang pribadi atau badan yang telah memperoleh surat keterangan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
