Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BKPM/5 Pasal 4

(1) Dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, wajib pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal t

PERATURAN BKPM/5 Pasal 9

(1) Wajib pajak yang tidak memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud d

PERATURAN BMKG/7 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan : 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pelayan

PERATURAN BMKG/8 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Kewajiban/Komitmen Internasional adalah kegiatan pertukaran

PERATURAN BNPB/02 Pasal 46

(1) BP/BPP sebagai wajib pungut dan wajib setor wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Kewajiban BP/BPP sehubungan dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. (3) Peyetoran pajak dilakukan melalu

PERATURAN BPOM/9 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha pe

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat III.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajak

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 392

(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pida

PERATURAN KEJAKGUNG/3 Pasal 408

(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pida

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat C.2 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektorinvestasi atau penanaman modal,

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 392

(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagia

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 408

(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Tindak P

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 832

Seksi C terdiri atas: a. Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai; dan b Subseksi Perdagangan, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perkebunan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan Agraria

PERATURAN KEJAKGUNG/per-006-a-ja-07-2017 Pasal 833

(1) Subseksi Lembaga Keuangan, Keuangan Negara, Moneter, Penelusuran Aset, Investasi atau Penanaman Modal, Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, yang selanjutnya disebut Subseksi C.1, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan kebijakan teknis

PERATURAN KEJAKGUNG/per-017-a-ja-07-2014 Pasal 1

Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan: 1. Perkara tindak pidana khusus adalah: a. Perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan dan perkara tindak pidana ekonomi (kepabeanan dan cukai); b. Perkara pelanggaran HAM yang berat yang penanganannya hanya di Kejaksaan

PERATURAN KKI/49 Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang

PERATURAN KOIN/5 Pasal 4

Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

PERATURAN LKPP/16 Pasal 5

(1) Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; b. menandatangani Pakta Integritas; c. memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang ja

PERATURAN OJK/25-pojk-03-2015 Pasal 2

(1) Dalam rangka penerapan perjanjian Pertukaran Informasi secara Otomatis, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak INDONESIA berupa informasi Nasabah Asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Laporan sebagaimana

PERATURAN PPATK/4 Pasal 45

Kelompok substansi analisis dan pemeriksaan sektor fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang sektor fiskal, melaksanakan analisis dan pemeriksaan proaktif berdasarkan lapo