Pencarian
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah yang masih dalam proses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan Dewan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemer
Apabila terjadi musibah terhadap Pemantau Pemilu selama melaksanakan pemantauan, menjadi tanggung jawab masing-masing Pemantau Pemilu.
(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pad
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan/atau b. memb
Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia penga
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu
(1) Tema utama/nasional sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “Dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kita wujudkan kedaulatan rakyat, dan tetap menjaga keutuhan NKRI”. (2) Tema pendukung/lokal dalam Pemilu Kepala Daerah
Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif.
(1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% (t
(1) KPU meminta secara tertulis data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri. (2) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu berdasarkan data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) Persyaratan jumlah kean
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil
(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol. (2) Data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan ke
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap daerah kabupaten/kota; c. meneliti kelengka
(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a. (2
(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan D
(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 aya
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh pr
