Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN DKPP/2 Pasal 21

DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

PERATURAN DKPP/5 Pasal 18

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah yang masih dalam proses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan Dewan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemer

PERATURAN KPU/10 Pasal 25

Apabila terjadi musibah terhadap Pemantau Pemilu selama melaksanakan pemantauan, menjadi tanggung jawab masing-masing Pemantau Pemilu.

PERATURAN KPU/10 Pasal 23

(1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pad

PERATURAN KPU/10 Pasal 24

Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dapat berupa: a. ikut dalam pertemuan evaluasi Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan/atau b. memb

PERATURAN KPU/10 Pasal 17

Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia penga

PERATURAN KPU/10 Pasal 34

(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu

(1) Tema utama/nasional sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “Dengan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kita wujudkan kedaulatan rakyat, dan tetap menjaga keutuhan NKRI”. (2) Tema pendukung/lokal dalam Pemilu Kepala Daerah

PERATURAN KPU/11 Pasal 12

Strategi pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif.

PERATURAN KPU/11 Pasal 10

(1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% (t

PERATURAN KPU/11 Pasal 11

(1) KPU meminta secara tertulis data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri. (2) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu berdasarkan data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) Persyaratan jumlah kean

PERATURAN KPU/11 Pasal 12

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik calon Peserta Pemilu dan tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil

PERATURAN KPU/11 Pasal 13

(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol. (2) Data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan ke

PERATURAN KPU/11 Pasal 14

(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KPU/11 Pasal 15

(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap daerah kabupaten/kota; c. meneliti kelengka

PERATURAN KPU/11 Pasal 16

(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan

PERATURAN KPU/11 Pasal 48

(1) KPU melakukan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua setelah menerima salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.6.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (9) huruf a. (2

PERATURAN KPU/11 Pasal 50

(1) PPS wajib memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3). (2) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan D

PERATURAN KPU/11 Pasal 55

(1) KPU melakukan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua tingkat nasional setelah menerima salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dan formulir Model A.7.2-KPU dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 aya

PERATURAN KPU/11 Pasal 7

(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh pr