Pencarian
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kada Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan
Fokus pengawasan proses pencalonan peserta Pemilu Kada adalah ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. ketaatan terhadap prosedur; b. kelengkapan dan kebenaran data, serta keabsahan dokumen persyaratan; c. transparansi proses pencalonan; dan d. perlakuan yang adil da
(1) Pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan pelanggaran; dan b. penindakan pelanggaran. (2) Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal
Pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses pencalonan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengingatkan kepada Partai Politik untuk ikut mengawasi pr
Penindakan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Untuk memudahkan pengawasan terhadap proses pencalonan Pemilu Kada, peraturan ini dilengkapi dengan checklist sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbu
(1) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. pendistribusian. (2) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali terhadap pengawasan mengena
Pengawasan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara; b. jenis-jenis perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilu; c. jumlah perle
Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan
Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. ketepatan waktu pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan tujuan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; c. pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan
Bawaslu memastikan hasil Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu yang tidak lulus dituangkan dalam Berita Acara.
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu.
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi. (2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketu
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
(1) Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa. (2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemil
(1) Panwaslu LN menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di luar negeri. (2) Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. (4) Ketua sebagaima
(1) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Dalam melaksanakan penanganan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar negeri melakukan konsultasi kepada Gakkumdu pusat. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu provins
