Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kada Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 8

Fokus pengawasan proses pencalonan peserta Pemilu Kada adalah ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. ketaatan terhadap prosedur; b. kelengkapan dan kebenaran data, serta keabsahan dokumen persyaratan; c. transparansi proses pencalonan; dan d. perlakuan yang adil da

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 9

(1) Pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan pelanggaran; dan b. penindakan pelanggaran. (2) Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

Pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses pencalonan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengingatkan kepada Partai Politik untuk ikut mengawasi pr

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 11

Penindakan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 20

Untuk memudahkan pengawasan terhadap proses pencalonan Pemilu Kada, peraturan ini dilengkapi dengan checklist sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 7

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

(1) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. pendistribusian. (2) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali terhadap pengawasan mengena

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

Pengawasan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara; b. jenis-jenis perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilu; c. jumlah perle

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 16

Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. ketepatan waktu pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan tujuan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; c. pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 18

Bawaslu memastikan hasil Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu yang tidak lulus dituangkan dalam Berita Acara.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 31

Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 17

(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi. (2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketu

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 32

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 47

(1) Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 56

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa. (2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemil

(1) Panwaslu LN menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di luar negeri. (2) Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. (4) Ketua sebagaima

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 110

(1) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 40

(1) Dalam melaksanakan penanganan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar negeri melakukan konsultasi kepada Gakkumdu pusat. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu provins