Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 117/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan

KEMENKEU 117/pmk Pasal 14

**(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak** Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus

KEMENKEU 117/pmk Pasal 3

**(1) Besar:µya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. **(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi:** - PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji po

KEMENKEU 117/pmk Pasal 10

( 1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 20 15. **(2) Dalam hal pemberian gaji/ tunjangan bulan ketiga belas** "Qelum dapat dibayarkan pada bulan Juli 20 15, pembayaran

KEMENKEU 117/pmk Pasal 16

Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 8

**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan** Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah

KEMENKEU 117/pmk Pasal 9

Persetujuan atau penoÀakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan** laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Peri

KEMENKEU 117/pmk Pasal 13

Penundaan penyaluran dan penyaluran kembali Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 15

Ketentuan mengenai: - format surat ·permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED dan ringkasan Rancangan i\.PBD Tahun Anggaran 20 18 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 dan Pasal 10 ayat ( 3); - format laporan rencana Defisit APB

KEMENKEU 117/pmk Pasal 4

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing- masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 6

**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam** hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana*

KEMENKEU 117/pmk Pasal 7

**(1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan** pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/ atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Ke

KEMENKEU 117/pmk Pasal 8

**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) di

KEMENKEU 117/pmk Pasal 9

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.

KEMENKEU 117/pmk Pasal 15

Ketentuan mengenai: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 - - contoh format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal DefisitAPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3); - contoh format ringkasan rancangan Pe

KEMENKEU 117/pmk Pasal 4

Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari: - Kreditor Multilateral; - Kreditor Bilateral; dan/atau - KSA. Bagian Kesatu Perencanaan Pinjaman Tunai

KEMENKEU 117/pmk Pasal 6

**(1) Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah yang** dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Menteri. **(2) Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang yang** dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tu

KEMENKEU 117/pmk Pasal 14

**(1) Tata cara seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dari penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist) sampai dengan pelaporan hasil seleksi calon KSA kepada Direktur J enderal. **(2) Ketentuan mengenai tata cara sele

KEMENKEU 117/pmk Pasal 17

Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai dilaksanakan.