Pencarian
( 1) Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan
**(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak** Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus
**(1) Besar:µya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015. **(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bagi:** - PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji po
( 1) Gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 20 15. **(2) Dalam hal pemberian gaji/ tunjangan bulan ketiga belas** "Qelum dapat dibayarkan pada bulan Juli 20 15, pembayaran
Pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
**(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan** Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah
Persetujuan atau penoÀakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan** laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Peri
Penundaan penyaluran dan penyaluran kembali Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai: - format surat ·permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APED dan ringkasan Rancangan i\.PBD Tahun Anggaran 20 18 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 dan Pasal 10 ayat ( 3); - format laporan rencana Defisit APB
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing- masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022.
**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam** hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana*
**(1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan** pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/ atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Ke
**(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama** Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. **(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) di
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
Ketentuan mengenai: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 - - contoh format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal DefisitAPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3); - contoh format ringkasan rancangan Pe
Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari: - Kreditor Multilateral; - Kreditor Bilateral; dan/atau - KSA. Bagian Kesatu Perencanaan Pinjaman Tunai
**(1) Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah yang** dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Menteri. **(2) Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang yang** dijadikan acuan pengadaan Pinjaman Tu
**(1) Tata cara seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dari penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist) sampai dengan pelaporan hasil seleksi calon KSA kepada Direktur J enderal. **(2) Ketentuan mengenai tata cara sele
Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tonai setelah perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 telah selesai dilaksanakan.
