Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 1/2010 Pasal 8

Tugas dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.

PERBAN 29/2015 Pasal 5

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dim

PERBKN 11/2020 Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: - pemantauan kualitas lingkungan; - pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - pengembangan perangkat Peli

PERBKN 12/2020 Pasal 15

**(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke** dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik;

PERBKN 12/2020 Pasal 25

**(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan** oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. **(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada pe

PERBKN 12/2020 Pasal 36

**(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat** setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: - Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat s

PERDA 14/2001 Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas Lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali .

PERDA 15/2001 Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam ; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui ; c. proses dan keg

PERDA 15/2001 Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak ; b. luas wilayah persebaran dampak ; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung ; d. banyaknya komponen

(1) Pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, Badan Pengendali

PERDA 15/2001 Pasal 38

(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatannya mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana

PERDA 15/2001 Pasal 39

(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana di

PERDA 15/2001 Pasal 40

Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini .

PERDA 20/2012 Pasal 4

Pengelolaan Sampah bertujuan : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ; b. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.

PERDA 23/2013 Pasal 19

Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup.

PERDA 23/2013 Pasal 35

(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiata

PERDA 23/2013 Pasal 40

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA 23/2013 Pasal 43

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Anal

PERDA 23/2013 Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan A

PERDA 23/2013 Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin. (2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bupati. (3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di