Pencarian
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara. (2a) BPJS Kesehatan da
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 berhak: a. meminta dan memperoleh data ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; b. mendapatkan keterangan atau informasi yang d
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, selain bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dapat meminta: a. bantuan dan pendampingan hukum; atau b. upaya penagihan; kepada Kantor Jaksa Pengacara Negara atau
(1) Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran tindak pidana, BPJS Kesehatan dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara. (3) Tata cara pengawasa
Dalam hal terbukti adanya penyalahgunaan atas pernyataan belum bekerja: a. BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. BPJS Kesehatan melaporkan kepada lembaga atau instansi yang menjalankan fungsi pengawas ketenagakerjaan
(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat Pemberi Kerja
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), calon Petugas Pemeriksa harus memenuhi persyaratan: a. karyawan BPJS Ketenagakerjaan; b. berijazah paling rendah Sarjana Strata I yang diutamakan Sarjana Hukum; dan c. wajib mengikuti dan l
(1) Petugas Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (2) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan Surat Pemberita
(1) Sertifikat Kepesertaan bagi pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nama pemberi kerja; c. nomor pendaftaran pemberi kerja; d. alamat pemberi kerja; e. jenis program yang diikuti; f. bulan dan tahun mulai kepesertaan;
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIA
(1) Wadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan atau organisasi, dengan ketentuan: 1. memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan 2. memiliki tempat untuk membe
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal akuisisi peserta. (2) Dalam menjaga keberlangsungan peserta, pengelolaan peserta yang berasal dari akuisisi Perisai setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus
Pembiayaan untuk insentif, penghargaan, dan pelatihan bersumber dari anggaran BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
(1) Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan permohonan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan sesuai krit
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SO
(1) Peserta berhak memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Peserta. (2) Dalam rangka memastikan Peserta memperoleh pelayanan yang bermutu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengendalian mutu pelayanan. (3) Pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman atau kebijakan program pelayanan Peserta. (2) Dalam hal terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan pedoman atau kebijakan program pelayanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit P
