Pencarian
**(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak** (Taxpayers’ Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) tercantum dalam**
…Peraturan Perpajakan. 1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- Undang. 1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk me
**(1) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 meliputi penanganan Masalah Hukum di bÊdan peradilan dalam perkara: - pidana; - perdata; - tata usaha negara; - niaga; - agama; - perpajakan; - penyelesaian permohonan uji materiil; dan - b
**(1) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat** kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai s
**(1) Ketentuan dan tata cara mengenai:** - pemungutan; - penyetoran; dan - pelaporan; Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2)
(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi: a. penelitian dokumen; dan/atau b. pemeriksaan fisik, yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan bar
**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan** akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu. *
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakh
-10- (2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 (1)
-10- (2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 (1)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: --- --- Page 4 --- b f --- --- Page 5 --- - 3 - 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajaka
**(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian** kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak Pengaduan Pelayanan Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan sebagaim
**(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian** kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan memberikan tanggapan kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diterima oleh Unit Pengelola Penerimaa
Tata cara: - penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46 ayat (2); - Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; - pelaksanaan Pemeriksa
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan: - 6 - a. pernyataan dari: 1) Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau 2) pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk m
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam su
(1) Setiap PA/KPA/PPSPM dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhitungkan perpajakan atas tagihan ke
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Konfi
…Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. (2) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pemenuhan kewajiban
