Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 8

(1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Waki

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 14

(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih. (2) Tata cara pelaksanaan tahap

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 2

Dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu Kada berasal dari: a. Temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Dae

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 3

(1) Temuan dugaan pelanggaran dituangkan oleh Pengawas Pemilu Kada dalam formulir Model C KWK-2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Temuan dugaan pelanggaran diteruskan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 6

(1) Laporan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada dapat disampaikan oleh: a. masyarakat; b. pemantau Pemilu; dan c. pasangan calon dan/atau tim kampanye. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah warga negara INDONESIA yang mempu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 7

(1) Laporan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kada sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran. (2) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 x 24 jam.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 18

(1) Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan kepada Bawaslu paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu dengan menggunakan formulir Model A-9 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran Peraturan ini. (2) Penerusan dugaan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 53

(1) Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu serta penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem pengawasan

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pe

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 41

Pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu dengan memberikan rekomendasi koreksi administrasi, diikuti dengan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran administrasi. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 42

(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana tercantum dalam formulir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Badan Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 41

(1) Gakkumdu yang sedang menangani tindak pidana Pemilu memasukkan data penanganannya dengan menggunakan sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data laporan atau temuan tindak pidana Pemilu

Gakkumdu menyampaikan laporan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung secara periodik.

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 44

Bentuk dan jenis formulir penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dana kampanye

Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan Pasangan Calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana kampanye P

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

Untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu Kada, peraturan ini dilengkapi dengan daftar isian pengawasan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Panwaslu Aceh mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi di wilayah provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi dan/atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan mengawasi peny

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 56

(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh dan Bawaslu. (2) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 71

(1) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu kabupaten/kot