Pencarian
Bentuk dan jenis formulir penanganan tindak pidana Pemilu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur jika: a. pemohon yang merupakan bakal calon atau calon anggota DPD serta bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meninggal dunia; b. bakal calon atau calon anggota DPR, anggota DPRD
(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno sesuai dengan tingkatannya dan dituangkan dalam putusan yang dibuat sesuai dengan formulir model PSPP-20 yang tercantum dalam Lampiran yang
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan pemilu pada: a. Sekretariat Jenderal KPU; b. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh; c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d. Sekretariat KPU/KIP Kota. (2) Jabatan Fungsional P
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. Pena
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Penetapan kebutuhan Penata Kelola Pemilu dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti: a. cakupan daerah pemilihan; b. jumlah pemilih; c. kelas/tipe unit kerja penyelenggara pemilu; dan d. luas wilayah kerja leta
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV di bidang
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. sedan
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Penata Kelola Pemilu disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Penata Kelola Pemilu<
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkunga
(1) Kenaikan jabatan bagi Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan
(1) Kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri; atau f. anggota Pengawas Pemilu Lu
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; c. anggota PPK; d. anggota Panwaslu Kecamatan; e. anggota PPS; f. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; at
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi; e. anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri; atau f. anggota Pengawas Pemilu Lu
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; c. anggota PPK; d. anggota Panwaslu Kecamatan; e. anggota PPS; f. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; at
