Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 116/pmk Pasal 11

**(1) BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh** sejak Tahun 2011 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2: - dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau - dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan ha

KEMENKEU 116/pmk Pasal 15

**(1) Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun oleh Unit Pengendali dan disampaikan kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN setiap semester dengan pengaturan: - Semester I disampaikan paling lama tanggal 30 Juni tahu

KEMENKEU 116/pmk Pasal 16

**(1) Daftar Rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** ayat ( 1) huruf a: - paling sedikit memuat: 1. informasi mengenai nilai perolehan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi per KKKS; dan 1. pernyataan bahwa bukti perolehan BMN

KEMENKEU 116/pmk Pasal 17

**(1) Sebelummenyampaikan Daftar Rincian BMN Hulu Migas** dan BMN Eks Terminasi kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1), Unit Pengendali terle bih dahulu melakukan Verifikasi dan rekonsiliasi internal untuk data BMN Hulu Migas · dan BMN E

KEMENKEU 116/pmk Pasal 20

**(1) UAKPA-BUN menyajikan dalam Laporan Keuangan dan** mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. **(2) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu** Migas dan BMN Eks Terminasi m

KEMENKEU 116/pmk Pasal 5

Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi. Bagian Ketiga Sekretariat

KEMENKEU 116/pmk Pasal 3

**(1) Pagu alokasi Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 terdiri atas: - Dana BOP PAUD yang dirinci menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3.832.832.690.000,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh dua

KEMENKEU 117/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpa

KEMENKEU 117/pmk Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan; - pelaksanaan urusan protokol ketua, wakil ketu

KEMENKEU 117/pmk Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- P

KEMENKEU 117/pmk Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 , Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak; - pelaksanaan pengam

KEMENKEU 117/pmk Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ·Pasal 17 , Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terhadap kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi ke

KEMENKEU 117/pmk Pasal 23

Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 12 - TATA KERJA

KEMENKEU 117/pmk Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 3 1 Setiap p1mpman unit orgamsas1 harus

KEMENKEU 117/pmk Pasal 33

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , dalam pelaksanaan tugas clan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, cl

KEMENKEU 117/pmk Pasal 34

**(1) Pejabat yang melaksanakan tugas clan fungsi kepatuhan** internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta clan memperoleh data clan informasi dari unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 -

KEMENKEU 117/pmk Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.0 1/20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 359 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ### Pas

KEMENKEU 117/pmk Pasal 7

( 1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf o dilakukan dengan ketentuan

KEMENKEU 117/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal kegiatan yang didanai dengan pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A akan dilakukan perubahan, usul revisi DIPA Kementerian/Lembaga disampaikan

KEMENKEU 117/pmk Pasal 14

**(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak** Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** harus