Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 20/2012 Pasal 4

Pengelolaan Sampah bertujuan : a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat ; b. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan c. meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku.

PERDA 23/2013 Pasal 19

Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup.

PERDA 23/2013 Pasal 35

(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiata

PERDA 23/2013 Pasal 40

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA 23/2013 Pasal 43

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Anal

PERDA 23/2013 Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan A

PERDA 23/2013 Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin. (2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bupati. (3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di

PERDA 23/2013 Pasal 70

(1) Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukannya. (2) Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga

PERDA 25/2013 Pasal 3

Air Tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras.

PERDA 40/2018 Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagai

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 19

Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 35

(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiata

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 40

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 43

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup. (2) Anal

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup. (2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan A

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin. (2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bupati. (3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 70

(1) Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukannya. (2) Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 3

Air Tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi yang diwujudkan secara selaras.

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 12

(1) Pelaksanaan program TJSL di Daerah, dilaksanakan melalui: a. bina lingkungan dan sosial; b. kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan c. Program yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan dan ditumbuh ke

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 9

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar diterbitkannya Izin Lingkungan; b. identitas pemegang izin; c. deskripsi rencana dan/atau usaha yang akan dilakukan; d. persyaratan pemegang Izin Lingkungan; e. ke