Pencarian
(1) Penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL dan uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sampai dengan Pasal 73 dilakukan dalam jangka waktu: a. kategori A paling lama 40 (empat puluh) hari; b. kategori B paling lama 30 (tig
(1) Kepala melalui Deputi melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara yang memuat informasi: a. DELH atau DPLH
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Kepala melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan: a. uji kelayakan A
(1) Setiap Orang yang melakukan: a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melakukan penanggulangan. (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pence
(1) Setiap Orang yang melakukan: a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
Setiap Orang berhak: a. atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat; b. mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan s
(1) Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau
Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan/atau berkelanjutan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Unda
www.hukumonline.com Pasal 5 Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinas
www.hukumonline.com Pasal 5 Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinas
www.hukumonline.com Pasal 5 Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinas
www.hukumonline.com Pasal 5 Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 24 belum terbentuk maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinas
www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana
www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana
www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana
www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelind
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. pemantauan kualitas lingkungan; b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. pengembangan perangkat Pelindungan da
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 28. Ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
