Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 83/1998 Pasal 9

1. Tingkat dari jaminan yang dimuat dalam Konvensi ini berlaku untuk anggota angkatan bersenjata dan polisi ditentukan oleh hukum nasional atau peraturan perundangan. 2. Berkaitan dengan prinsip yang dinyatakan dalam ayat 8 pasal 19 Undang-undang Organisasi Ketenagakerjaan Internasional

PERATURAN BAREKRAF/3 Pasal 13

Setiap PPPK di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berhak mendapatkan: a. fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS); b. ijin tidak masuk kerja karena alasan tertentu; c. cuti jika telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun; dan d. menerima tambahan gaji

PERATURAN BI/21-16-pbi-2019 Pasal 5

(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan: a. SKKNI Bidang SPPUR; dan b. Jenjang Kualifikasi SPPUR. (2) SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA. (3) Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana di

PERATURAN BKN/2 Pasal 4

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRIS

PERATURAN BKN/48 Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan; b. Pegawai Negeri Sipil yang mendud

PERATURAN BKPM/13 Pasal 91

(1) Perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA. (2) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA baik baru, perpanjangan maupun perubahan diajukan pada PTSP Pusat di BKPM secara daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan

(1) Permohonan untuk memperoleh IMTA baru diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Permohonan untuk memperoleh IMTA perpanjangan diajukan dengan menggunakan formulir IMTA, sesu

PERATURAN BKPM/15 Pasal 31

(1) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan. (2) Surat Keputusan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selamb

PERATURAN BKPM/15 Pasal 32

(1) Permohonan IMTA diajukan pada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan. (2) Surat Keputusan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak dit

PERATURAN BKPM/1 Pasal 92

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri dari: a. Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata; b. Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya; c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi.

PERATURAN BKPM/1 Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di

PERATURAN BKPM/1 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya,TPAmemperoleh hak sebagai berikut: a. menerimapenghasilan minimal sesuai kebijakan pada Perwakilan RI; b. iuran wajib jaminan ketenagakerjaan yang berlaku di NTK; c. menerima asuransi dan/atau restitusi kesehatan sesuai ketersediaan anggaran; d. mendapatkanha

PERATURAN BKPM/4 Pasal 33

(1) Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pengesahan RPTKA melalui sistem elektronik yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pengesahan RPTKA disetujui, kementerian yang

PERATURAN BKPM/4 Pasal 85

(1) Dalam hal orang asing sebagai pemegang saham, baik sebagai direksi atau komisaris yang tidak memenuhi kriteria kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 84 ayat (3), permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing disampaikan terlebih dahulu kepada kementerian yang m

PERATURAN BKPM/5 Pasal 96

(1) Untuk mendapatkan Visa Untuk Bekerja bagi permohonan perubahan dan/atau perpanjangan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), perusahaan pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh visa untuk bekerja (Rekomendasi TA.01) dari PTSP BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan in

PERATURAN BKPM/5 Pasal 21

(1) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan harus mengisi nomor virtual account Pelaku Usaha pada Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengisi nomor pendaftaran perusahaan Pelaku Usaha p

PERATURAN BNP2TKI/05 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung j

PERATURAN BNP2TKI/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaa

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 13

(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilakukan melalui analisis data yang diperoleh dari : a. data kepesertaan internal BPJS Kesehatan; b. data wajib lapor ketenagakerjaan yang ada pada dinas yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan

(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan denda pelayanan kesehatan. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran tagihan iuran jaminan kesehatan yang tertunggak dan denda pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud p