Pencarian
( 1) Tax Examination Abroad ke luar negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional. **(2) Usulan permintaan Tax Examina
**(1) Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Intemasional. **(2) Permin
( 1) Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. **(2) Tim sebagaiman
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, untuk diberikan NPWP. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020. (2) Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP Bendahara secara j
…yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir de
(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi·. Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. (2) Dalam hal Pengguna Jasa belum men1punyai NPWP, Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan
**(1) Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Cetak ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal mi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 Ttd. Salinan sesuai dengan aslinya u.b. Plh. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, 呸呸 --- --- Page 5 --- LAMPI RAN PERPAJAKAN<
…dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir den
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe
1. Undang-Undarig Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan
**(1) Direktorat Jenderal Pajak memperoleh, menghimpun, dan** mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan perpajakan. **(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber** dari: - pelaksanaan ha
**(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai** pelaksanaan uji coba pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara. **(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan penerimaan negara dalam mata uang rupiah dan/ata
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Kawasan Pa
