Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 26

Laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu Kada di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu Kada di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

(1) Pengawasan proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pela

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 20

Pencegahan pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. kerjasama; c. sosialisasi; d. publikasi; e. himbauan; f. pengawasan melekat; g. rekomendasi; dan h. pelibatan masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 22

Sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan melalui: a. siaran pers; b. iklan layanan masyarakat; c. penerbitan media informasi; d. media elektronik; e. penerbitan buku sa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 24

Pengawasan melekat terhadap tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, www.djpp.kemenkumham.go.id DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui aktivitas pengawasan langsung terhadap subjek dan objek kampanye.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 25

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Pemilu; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyar

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 42

Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 80

Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemillu, serta penyelesaian se

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 67

(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 8

(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. (2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat mela

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 12

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, k

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 2

Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan f. Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 35

(1) Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih Pemilu luar negeri dilaksanakan oleh Bawaslu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/24 Pasal 48

Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih Pemilu bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Kabupat

PERATURAN BAWASLU/25 Pasal 2

(1) Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Bawaslu. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 3

Pengawasan pelaksanaan Kampanye meliputi pengawasan Kampanye Peserta Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 10

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan memastikan Pasangan Calon membentuk Tim Kampanye tingkat nasional. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pembentukan Tim Kampanye tingkat daerah provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota mela

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 30

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu Pasangan Calon di media cetak, dan media elektronik di tingkat nasional. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan calon anggota DPD di media cetak dan media

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 23

(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan,