Pencarian
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a.
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu; (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara <
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan keadaan tertentu. (2) Pengambilalihan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan pengambilalihan da
(1) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model B.15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomend
(1) Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya. (2) Penerusan Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu<
Penggunaan Logo dan Pataka Pengawas Pemilu dimaksudkan untuk : a. memperkuat visi dan misi Pengawas Pemilu beserta jajarannya; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa dan karsa seluruh pegawai di jajaran Pengawas Pemilu; c. meningkatkan citra dan wibawa Pengawas
Bentuk dan warna logo Pengawas Pemilu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu K
(1) Permohonan Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dilakukan pengkajian. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan.
Dokumen yang digunakan dalam penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu, meliputi: a. berkas laporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. dokumen tertulis yang memu
(1) Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM yaitu: a. Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; dan/atau c. Pemantau Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d
(1) Pihak terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yaitu: a. calon anggota DPR; b. calon anggota DPD; c. calon anggota DPRD Provinsi; d. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; e. Pasangan Calon; f. tim kampanye; dan/atau g. penyelengara Pemilu. (2) Pihak terlapor dugaa
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan memenuhi syarat formil dan syarat materil laporan. (2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TS
(1) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dapat disampaikan melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat disampaikan melalui Sekretariat J
(1) Majelis pemeriksa memutus Pelanggaran Administratif Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk;
Sanksi terhadap terlapor/pelaku Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan
(1) Bawaslu MEMUTUSKAN laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN laporan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimb
Dalam hal terdapat laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan kepada KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya untuk menghentikan sementara kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya
(1) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat memiliki kepengurusan ganda, masih terdapat perselisihan, dan/atau masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Bawaslu memastikan KPU menerima pengajuan Bakal Calon anggota DPR dengan ketentuan sebag
Gakkumdu menyampaikan laporan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung secara periodik.
