Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 116/pmk Pasal 11

(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1), dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat barang yang akan dipindahtangankan. (2) Untuk mendapatkan 1zm Pemindahtanganan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kon traktor me

KEMENKEU 116/pmk Pasal 7

**(1) BPKRT /pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan** Kekanseleraian yang akan diangkat se bagai: - Bendahara Penerimaan dan/ atau Bendahara Pengeluaran pada Satker Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aya t ( 1); dan - Bendahara Pengeluaran pada

KEMENKEU 116/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal Bendahara yang diganti** semen tara /di be bastugaskan semen tara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kembali bertugas di Satker Perwakilan/ Satker Atase Teknis, Menteri Luar fl www.jdih.kemenke

KEMENKEU 116/pmk Pasal 13

**(1) Untuk pendebitan Rekening Bendahara Penerimaan** menggunakan cek/bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Kepala Perwakilan/Kepala Satker /pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penenmaan negara dan Bendahara

KEMENKEU 116/pmk Pasal 14

**(1) Pendebitan Rekening Bendahara Penerimaan** menggunakan Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sebagai berikut: - Bendahara Penerimaan melak:ukan proses pendebitan Rekening · Bendahara Penerimaan deng

KEMENKEU 116/pmk Pasal 26

**(1) Pembukuan terhadap seluruh penenmaan dan** pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Dalam membangun aplikasi sebagaimana dimak

KEMENKEU 116/pmk Pasal 28

( 1) Bendahara Pengeluaran mencatat setiap transaksi pengeluaran dalam buku kas umum sebelum dibukukan dalam buku-buku pembantu. **(2) Dalam hal dana UP /TUP disalurkan secara langsung ke** Rekening BPP Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (

KEMENKEU 116/pmk Pasal 30

( 1) Se bagai bagian dari pemeriksaan kas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Kepala Perwakilan / Kepala Satker / pej abat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan monitoring atas kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melaku

KEMENKEU 116/pmk Pasal 31

**(1) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 29 dan Pasal 30 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - **(2) Berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1

KEMENKEU 116/pmk Pasal 33

( 1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus menyusun LPJ setiap bulan atas uang/ surat berharga yang dikelolanya. **(2) LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun** berdasarkan pembukuan Bendahara yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA sebagaimana

KEMENKEU 116/pmk Pasal 36

**(1) KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ** yang diterima dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 35 --- - 35 - **(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

KEMENKEU 116/pmk Pasal 37

**(1) Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 35 ayat (1) dc.n Pasal 36 ayat (5) dilaksanakan paling lam bat tanggal 10 ( sepuluh) setelah berakhirnya bulan berkenaan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 -

KEMENKEU 116/pmk Pasal 38

**(1) Dalam hal penyampaian LPJ Bendahara sebagaima:ia** dimaksud dalam Pasal 3 5 ayat (1) dan Pasal 3 6 ayat (5) melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dale.m ### Pasal 37, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/ S

KEMENKEU 116/pmk Pasal 39

**(1) KPPN menyampaikan daftar LPJ Bendahara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerj

KEMENKEU 116/pmk Pasal 40

**(1) Setelah menenma daftar LPJ Bendahara dari KPPN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekapitulasi dan menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional. www.jdih.kemenkeu.go.id --- ---

KEMENKEU 116/pmk Pasal 6

**(1) Pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi** sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN (LBKP BUN). **(2) Laporan Barang Kuasa Pengelola BUN {LBKP BUN)** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyaj

KEMENKEU 116/pmk Pasal 9

Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diatur sebagai berikut: - penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi: 1. yang belum diserahkan kepada Pemerintah; atau 1. yang telah diserahkan kepada Pemerintah namun belum ditetapkan tindak lan

KEMENKEU 116/pmk Pasal 10

BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1 dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.

KEMENKEU 116/pmk Pasal 11

**(1) BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi yang diperoleh** sejak Tahun 2011 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2: - dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau - dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan ha

KEMENKEU 116/pmk Pasal 15

**(1) Daftar Rincian BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun oleh Unit Pengendali dan disampaikan kepada UAKPA-BUN dan UAKPLB-BUN setiap semester dengan pengaturan: - Semester I disampaikan paling lama tanggal 30 Juni tahu