Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 2

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 3

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana

PERATURAN PRESIDEN/NO.77 Pasal 5

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana

PERBAN 11/2020 Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelind

PERBAN 11/2020 Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. pemantauan kualitas lingkungan; b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. pengembangan perangkat Pelindungan da

PERBAN 11/2025 Pasal 91

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 28. Ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:

PERBAN 1/2010 Pasal 8

Tugas dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.

PERBAN 29/2015 Pasal 5

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dim

PERBKN 11/2020 Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: - pemantauan kualitas lingkungan; - pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - pengembangan perangkat Peli

PERBKN 12/2020 Pasal 15

**(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke** dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik;

PERBKN 12/2020 Pasal 25

**(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan** oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. **(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada pe

PERBKN 12/2020 Pasal 36

**(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat** setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: - Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat s

PERDA 14/2001 Pasal 2

Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas Lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali .

PERDA 15/2001 Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam ; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui ; c. proses dan keg

PERDA 15/2001 Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak ; b. luas wilayah persebaran dampak ; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung ; d. banyaknya komponen

(1) Pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, Badan Pengendali

PERDA 15/2001 Pasal 38

(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatannya mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana

PERDA 15/2001 Pasal 39

(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana di

PERDA 15/2001 Pasal 40

Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini .