Pencarian
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sec
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusak
**(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan** Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan
Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lin
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.
Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan
Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
(1) Semua unsur di lingkungan BAPEDAL dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BAPEDAL sendiri maupun dalam hubungan antara instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya. (2) Dala
Wewenang pengendalian pembangunan dimaksud dalam Pasal 12 ada pada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelind
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi: a. pemantauan kualitas lingkungan; b. pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. pengembangan perangkat Pelindungan da
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menj
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dim
Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 28. Ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Tugas dan wewenang Anggota IV meliputi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.
(1) RPPLH Ibu Kota Nusantara merupakan Pedoman penyelenggaraan pembangunan serta Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan: a. RPPLH berbasis media lingkungan
