Pencarian
**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional clan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional** clan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Pe
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerj aan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
**(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah** pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen). **(2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi** beban operasional dan beban non operasional pada BPJS Ketenagakerjaan.
**(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling** sedikit sebesar 200% (dua ratus persen). **(2) Aset Lancar sebagair;nana dimaksud pada ayat (1)** meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. **(3) Liabilitas Lancar sebagaim
**(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar** 150% (seratus lima puluh persen). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- -6- **(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi** seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Ketenagaker
Badan Hukum Lainnya yang terlibat dalam Penatausahaan KND antara lain: - Bank Indonesia; - Lembaga Penjamin Simpanan; - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; - Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Kesehatan; - Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Ketenagakerjaan; - Perguru
**(1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang: - kesehatan; b . ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan j atau - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bida
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - kemudahan, peli
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi : - pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; - pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administra
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat. 1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bid
1. Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri 1. Calon anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yan
1. Calon anggota Depeprov dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait kepada Gubernur. 1. Calon anggota Depeprov dari unsur serikat pekerj
Penggantian anggota Depeprov yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi ya
Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada Bupati/Walikota setelah menerima usulan dari
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : - Sekretariat Jenderal; - Direktorat … - Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; - Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; - Direktorat Jenderal Pembinaan
(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3)Sistem Inf
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan; b. membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; c. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; d. menyebarluaskan . . . d. menyebarluaska
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab: a. melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan;
Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan.
