Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 2/1995 Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional; 5. Direktorat Pajak Penghasilan; 6. Direkto

KEPPRES 42/2002 Pasal 18

**(1) Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, departemen/** lembaga, pemerintah daerah, kantor/ satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Me

KEPPRES 55/1988 Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Pajak Penghasilan; 5. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Lansung Lainnya; 6. Dir

KEPPRES 70/2009 Pasal 20

(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: a. fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; b. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; c. fasilitas bea masuk untuk

KEPPRES 76/2000 Pasal 25

**(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja** Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Presiden ini, tetap berlaku, dan tetap dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49

KEPPRES 7/1999 Pasal 1

…Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996. (2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang

KEPPRES 84/2001 Pasal 22

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; - Kantor Pelayanan Pajak; - Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; - Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; - Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 25 …

KEPPRES 84/2001 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang ada dalam wilayah wewenangnya; - pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di

KEPPRES 84/2001 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pelayanan Pajak --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan

KEPPRES 84/2001 Pasal 33

**(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan)** Seksi. **(2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi** Perpajakan.

KEPPRES 84/2001 Pasal 42

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPPRES 84/2001 Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan --- --- Page 13 --- PRESIDEN - 13 - Pajak menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pemeriksaan lengkap Wajib Pajak; - pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan serta pelaksanaan penyidik

KEPPRES 84/2001 Pasal 46

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kelima Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi

KEPPRES 84/2001 Pasal 52

Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

KEP 8/2023 Pasal 17

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap orang pribadi atau badan yang telah memperoleh surat keterangan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER0 1/2018 Pasal 17

(1) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) harus diterapkan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea --- : TG-

PER0 1/2018 Pasal 34

(1) Atas penyerahan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PER0 2/2019 Pasal 1

…but. 1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran DISTRIBUSI II --- pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentua

PER0 2/2020 Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan** Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Direktur P