Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 39/pmk Pasal 15

**(1) Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 ayat (4) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Ber

KEMENKEU 39/pmk Pasal 21

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu,** Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut

KEMENKEU 41/p Pasal 36

**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat: . Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut di

KEMENKEU 45/pmk Pasal 2

Account Representative mempunyai tugas: - melaksanakan analisis, penj abaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifik

KEMENKEU 46/pmk Pasal 3

**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umu1n Negara 111enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerilnaan .Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pe111bayaran subsidi P

KEMENKEU 46/pmk Pasal 4

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah atas bunga atau in1balan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pen1erintah dalain penerbitan dan/ atau pe1nbelian ke

KEMENKEU 47/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara U1num Negara** se bagai Pengguna Anggaran Bagian f\J1ggaran Bendahara U111um Negara n1enetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk 111elaksanakan pen1b

KEMENKEU 47/pmk Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pen1erintah atas pen1bayaran Recun-ent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerin1aan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, se

KEMENKEU 48/pmk Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 ten.tang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Pªrusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyat

KEMENKEU 49/puu Pasal 27

1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sis

KEMENKEU 4/pmk Pasal 25

**(1) Kepala KPP tempat Pihak Yang Terutang terdaftar dapat** menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan kepada Pihak Yang Terutang untuk menagih Bea Meterai yang terutang dan sanksi

KEMENKEU 54/pmk Pasal 9

**(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** ( 1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. **(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 55/pmk Pasal 2

**(1) Untuk kepentingan penenmaan negara, Menteri** Keuangan mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. **(2) Permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana** dimaks

KEMENKEU 55/pmk Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri 1m, terhadap perrnohonan penghentian Penyidikan kepada Menteri Keuangan yang belurn diselesaikan, proses penyelesaian perrnohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan Nor

KEMENKEU 55/pmk Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nornor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Perrnintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerirnaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEMENKEU 58/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Un

KEMENKEU 58/pmk Pasal 9

**(1) Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan** Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas: - penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perp

KEMENKEU 58/pmk Pasal 18

Rekanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan/atau Pasal 15 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

KEMENKEU 59/pmk Pasal 17

**(1) Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi** Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam hal penyer

KEMENKEU 5/pmk Pasal 6

( 1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan