Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 27

(1) Ketentuan mengenai kode etik Pemantau Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Ketentuan mengenai panduan teknis pendaftaran, formulir pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu tercantum dalam Lampiran II y

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 42

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kecamatan beserta pengganti antarwaktunya yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilih

PERATURAN BAWASLU/4 Pasal 43

(1) Dalam hal terdapat kondisi tahapan Pemilu belum berakhir dan tahapan Pemilihan dimulai, Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan untuk penyelenggaraan Pemilu dapat ditetapkan kembali untuk penyelenggaraan Pemilihan sepanjang masih memenuhi

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 15

(1) Dalam melakukan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu membuat perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun: a. kalender Pengawasan; b. kebutuhan alat kerja; dan c. peraturan perundang-undangan, pedoman, atau petunjuk teknis terkait P

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 18

(1) Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal hasil Pengawasan sebagaiman

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 21

(1) Untuk mengoptimalkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

PERATURAN BAWASLU/5 Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 5

Ruang lingkup pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada, meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. proses pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; d. proses penghitungan suara; e. pemungutan suara ulang; dan f. penghitungan suara ulang.

PERATURAN BAWASLU/6 Pasal 48

Formulir yang digunakan untuk melakukan pengawasan Pemilu di luar negeri diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 13

(1) Panwaslu Kecamatan dengan dibantu Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. kelengkapan alat pemutakhiran yang diserahkan PPK ke PPS; dan b. ketepatan waktu penyerahan alat kelengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 28

(1) Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut tanggapan dan masukan

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 3

Lingkup pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap: a. proses penetapan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. proses penetapan BPP; c. proses penetapan perolehan kursi; dan d. proses penet

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 4

Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi: a. akurasi penetapan hasil Pemilu; b. ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; c. netralitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 5

Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilakukan dengan: a. mengidentifikasi dan/atau memetakan potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi; b. mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasil Pe

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 10

(1) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan berupa terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk diregistrasi, diproses, dan ditindaklanjuti. (2) Hasil kajian awal Pengawas Pemilu atas Laporan b

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 12

(1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima. (2) Dalam hal Pelapor tid

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 13

(1) Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kant

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 29

(1) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada Gakkumdu, sesuai dengan tingkatannya sebagaimana formulir penerusan Tindak Pidana Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.12.

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 30

(1) Panwaslu Kecamatan meneruskan pelanggaran Administratif Pemilu ke Panitia Pemilihan Kecamatan menggunakan formulir penerusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B.13. (2) Penerusan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN BAWASLU/7 Pasal 3

(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. informasi lisan yang disampa