Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 116/pmk Pasal 4

**(1) Berdasarkan alokasi dana CBP sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan pemberitahuan alokasi dana CBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN· Pengelolaan

KEMENKEU 116/pmk Pasal 5

( 1) Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),. KPA menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: - . Kerangka Acuan Kerja (KAK); - Renca

KEMENKEU 116/pmk Pasal 6

( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung . dengan alokasi dana CBP dalaril APBN dan/atau APBN-Perubahan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- fvlENTl::Hi hEUAi

KEMENKEU 116/pmk Pasal 8

**(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam.** ### Pasal 7, PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dari penanggung jawab kegiatan dan ketersediaan dana'CBP. **(2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan** SPP-LS . dan menyusun

KEMENKEU 116/pmk Pasal 19

Peraturan Menteri 1m berlaku sepanjang dana CBP dialokasikan/ disediakan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. . Pasal 20 Ketentuan mengenai tata cara penyediaan,. pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan u

KEMENKEU 116/pmk Pasal 10

**(1) Berdasarkan permintaan pembayaran dana subsidi** LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page

KEMENKEU 116/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal jumlah subsidi basil verifikasi berbeda dengan** jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat **(1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak** pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasi

KEMENKEU 116/pmk Pasal 13

**(1) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pejabat penandatangan surat perintah membayar membuat, menandatangani, dan

KEMENKEU 116/pmk Pasal 14

**(1) Koreksi terhadap jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg yang** telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara triwulanan. **(2) Badan Usaha menyampaikan permintaan koreksi** pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg secara triwulanan seb

KEMENKEU 116/pmk Pasal 15

Pembayaran subsidi harga kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (6) dapat diperhitungkan dengan kewajiban Badan Usaha kepada Pemerintah.

KEMENKEU 116/pmk Pasal 16

( 1) Sisa anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 ayat (3) , disimpan pada Rekening Dana Cadangan sesuai

KEMENKEU 116/pmk Pasal 18

Pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14 ayat (6), dan Pasal 15 serta pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bersifat sementara.

KEMENKEU 116/pmk Pasal 20

( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9, kekurangan pembayaran tersebut akan dibayarkan kepada Badan Usaha sepanJang telah diang

KEMENKEU 116/pmk Pasal 21

( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran PPN atas penyerahan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang telah dibayar kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran PPN atas penyera

KEMENKEU 116/pmk Pasal 22

Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/ a tau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/ atau sanksi administrasi sebagai akibat korcksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perun

KEMENKEU 116/pmk Pasal 23

( 1 ) Atas selisih kurang pembayaran subsidi harga antara yang telah dibayar kepada Badan Usaha dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 9, Badan Usaha menerbitkan tagihan disertai faktur pajak sebesar selisih antara hasil pemeriksaan dengan hasil verifikas

KEMENKEU 116/pmk Pasal 2

…Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak dalam rangka KK atau PKP2B. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kont

KEMENKEU 116/pmk Pasal 5

…Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. (3) Pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danjatau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sejak tanggal ditandatanganinya kontrak sampai dengan tahun kesepuluh da

KEMENKEU 116/pmk Pasal 7

…Keputusan Menteri Keuangan. (5) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut: Rangkap 1 (satu) Kontraktor KK atau PKP2B; Rangkap 2 (dua) Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) Direktur

KEMENKEU 116/pmk Pasal 10

(1) Atas barang impor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/ atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK atau PKP2B --- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampa1 dengan Pasal 5, dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindah