Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 242

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 258

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajia

PERMEN p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017/2017 Pasal 14

(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN pm-3/2013 Pasal 7

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PERPRES 16/2015 Pasal 9

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

PERPRES 175/2024 Pasal 53

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang be

PERPRES 182/2024 Pasal 26

Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

PERPRES 59/2018 Pasal 9

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERPRES 92/2020 Pasal 11

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

PP 12/2023 Pasal 10

**(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara. **(2) Dalam...** SK No 142466 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- **(2) Dalam hal Pelaku Usaha melaksa

PP 19/1994 Pasal 33

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup

(1) Pengolah limbah radioaktif harus melakukan pemantauan tingkat radiasi dan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi. (2) Badan Pelaksana harus melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di sekitar tempat penyimpanan dan penyimpanan lestari l

PP 27/2012 Pasal 50

**(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib** mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. **(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan

PP 27/2012 Pasal 51

**(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha** dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. **(2) Dalam hal terjadi perubah

PP 29/1986 Pasal 7

(1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Penyajian inform

PP 29/1986 Pasal 14

(1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Ped

PP 29/1986 Pasal 18

Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.

PP 29/1986 Pasal 30

Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.

PP 61/2009 Pasal 83

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

UUD P2/1945 Pasal 28

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kese