Pencarian
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajia
(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hi
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang be
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
**(1) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 huruf b mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan kawasan Ibu Kota Nusantara. **(2) Dalam...** SK No 142466 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9- **(2) Dalam hal Pelaku Usaha melaksa
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup
(1) Pengolah limbah radioaktif harus melakukan pemantauan tingkat radiasi dan radioaktivitas lingkungan di sekitar instalasi. (2) Badan Pelaksana harus melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di sekitar tempat penyimpanan dan penyimpanan lestari l
**(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib** mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. **(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
**(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha** dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. **(2) Dalam hal terjadi perubah
(1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Penyajian inform
(1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Ped
Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.
Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kese
