Pencarian
…urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dok
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. --- (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denga
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat diselesaikan secara mus
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melang
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” meliputi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan energi dan pertambangan.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan keimigrasian. Huruf b Cukup jelas. www.peraturan.go.id --- No. 6391 -13- Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesehatan Kerja di perusahaan. Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki
(1) Pemberi kerja Tenaga Kerja Konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. --- 2021, No.24 -36- (2) Tenaga Kerja Konstruksi asing yang dapat melakukan la
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Angka 19
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, P
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindu
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan PB UMKU.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil dan menengah sesuai dengan lingkup tugas Bidang; b. pelaksanaan kebijakan bidang Perindustrian, usaha kecil d
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
…data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menghentikan sementara pembayaran Manfaat
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tangg
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya dilakuka
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindunga
