Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 12

(1) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya, berupa bukti penerimaan Gaji atau Upah bulan terakhir dilengkapi dengan: a. identitas yang membuktikan seba

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 12

(1) Pekerja yang mendaftarkan dirinya sebagai Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya, berupa: a. surat yang membuktikan sebagai Pekerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja; atau b. kontrak kerj

PERMENAKER 13/2017 Pasal 34

(1) Direktur dan pembantu direktur untuk pertama kali diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya pengangkatan dipilih melalui mekanisme senat sesuai dengan ketentuan statut

UU 11/2020 Pasal 88

…3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat www.peraturan.go.id 2020, No.245 (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/ko

UU 11/2020 Pasal 191

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor Tahun tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. b. bagi perusa

UU 11/2020 Pasal 46

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengen

UU 11/2020 Pasal 46

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan seba

KEMENKEU 141/pmk Pasal 15

**(1) Berdasarkan laporan dugaan kasus penyakit akibat kerja** dari Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (3) dan ketentuan mengenai jenis penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(2) huruf d, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Pe

KEMENKEU 148/pmk Pasal 8

**(1) Dalam rangka penyaluran Dana Awal, KPA BUN** menetapkan surat keputusan pencairan Dana Awal berdasarkan DIPA BUN. **(2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada KPA BUN: - spes1men tanda tangan peja

KEMENKEU 148/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 ayat ( 1) dan dalam rangka pencairan Dana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- -9- Awal, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajukan surat tagihan penyaluran Dana Awal kepada PPK. **(2) Surat

KEMENKEU 148/pmk Pasal 17

**(1) KPA BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan** Dana Awal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengena1 sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain. **(2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), KPA BUN da

KEMENKEU 148/pmk Pasal 26

PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana Iuran Peserta dari rekening Kas Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

KEMENKEU 148/pmk Pasal 30

**(1) Dana Awal dan Akumulasi Iuran dikembangkan oleh BPJS** Ketenagakerj aan. **(2) Pengembangan Dana Awal dan Akumulasi Iuran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesua1 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- -18- dengan ketentuan Peraturan Pemerin

KEMENKEU 148/pmk Pasal 31

**(1) Pelatihan kerja sebagai salah satu manfaat dari program** JKP diselenggarakan melalui pelatihan kerja milik Pemerintah, swasta atau perusahaan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan kerja** kepada penyelenggara pelatihan kerja berdasarkan biaya satuan dan

KEMENKEU 177/pmk Pasal 3

( 1) Menteri Keuangan melakukan monitoring realisasi penggunaan dana operasional terhadap realisasi penerimaan dana operasional serta pencapaian target kinerja penerimaan iuran dan dana hasil pengembangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. **(2) Dalam rangka monitoring

KEMENKEU 177/pmk Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara J aminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1727), dicabut dan dinyatakan tid

KEMENKEU 210/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal terdapat kebutuhan operasional baru, inisiatif** kegiatan baru, atau kebutuhan yang lebih besar dari yang direncanakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan. **(2) Pengajuan

KEMENKEU 218/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan** dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional** dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyele

KEMENKEU 222/pmk Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan, penghentian dan/atau pemotongan penyaluran DBH CHT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21 --- - 2 1 - ### Pasal 2 1 Ketentuan mengenai:

KEMENKEU 235/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana** operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. **(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan** pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), Badan Penyelenggara Jamin