Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 91/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum: dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahu:n 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 95/pmk Pasal 2

**(1) Penghasilan dart penghapusan secara mutlak piutang** Negara nonpokok yang bersumber dart Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negert, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang ditertma oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek Paj

KEMENKEU 95/pmk Pasal 5

**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pa

KEMENKEU 95/pmk Pasal 6

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Mi

KEMENKEU 95/pmk Pasal 7

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat J enderal Pajak selaku

KEMENKEU 96/pmk Pasal 4

( 1) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampa1 dengan huruf d diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki SKB PPnBM dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebu

KEMENKEU 96/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara. 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 1. Sisa Angg

KEMENKEU 99/pmk Pasal 3

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui: - Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pe

KEMENKEU 99/pmk Pasal 5

**(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat** Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(7) dan ayat (8) kepada Direktur Jenderal Pajak** melalui: - Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi

KEMENKEU 99/pmk Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: 1. Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 me

KEMENKEU 9/pmk Pasal 23

Terhadap SPT yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 lB dan bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai tanda bukti penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam B www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21 --- - 2 1 - ### Pasal 2 1C, dilakukan pere

KEMENKEU 9/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEPPRES 10/1999 Pasal 2

Dengan ditetapkannya harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), untuk selanjutnya harga jual eceran bahan bakar minyak berupa avgas dan avtur untuk setiap liternya didasarkan pada harga pasar dan terhadapnya berlaku ketentuan umum di bidang

PENDUDUK 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti : a) dalam hal INDONESIA, setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan perpajakan INDONESIA dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan tempat tinggalnya, tempat

KEPPRES 153/1998 Pasal 25

TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA 1. Apabila seseorang yang merupakan penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam Persetujuan ini, maka dia, terlepas dari cara-cara penyelesai

KEPPRES 177/1998 Pasal 25

TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA 1. Apabila seseorang yang merupakan pendudukan satu Negara pihak pada Persetujuan menilai tindakan pihak yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam P

KEPPRES 17/2000 Pasal 1

**(1) Tahun Anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.** **(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu Tahun Anggaran mencakup:** - semua penerimaan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber perpajakan dan bukan

**(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, Depart emen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kantor/satuan** kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Depar

KEPPRES 23/1997 Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan; 3. Direktorat Peraturan Perpajakan; 4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional; 5. Direktorat Pajak Penghasilan; 6. Direktorat Paj

KEPPRES 29/1984 Pasal 8

Departemen, Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka usaha peningkat an penerimaan Anggaran Pendapatan Negara, menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak. Pajak 9 (1) O