Pencarian
Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. 2. Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbu
(1) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. pendistribusian. (2) Pengawasan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali terhadap pengawasan mengena
Pengawasan perencanaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. tersusunnya jadwal kegiatan perlengkapan pemungutan suara; b. jenis-jenis perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilu; c. jumlah perle
Pengawasan pengadaan perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan waktu pengadaan perlengkapan
Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meliputi: a. ketepatan waktu pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; b. ketepatan tujuan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; c. pengamanan pendistribusian perlengkapan pemungutan
Bawaslu memastikan hasil Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu yang tidak lulus dituangkan dalam Berita Acara.
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu.
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi. (2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketu
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. (3) Keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas:
(1) Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu Kecamatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa. (2) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. (3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemil
(1) Panwaslu LN menyelenggarakan Pengawasan Pemilu di luar negeri. (2) Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Keanggotaan Panwaslu LN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. (4) Ketua sebagaima
(1) Untuk memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Dalam melaksanakan penanganan Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan/atau Gakkumdu luar negeri melakukan konsultasi kepada Gakkumdu pusat. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Gakkumdu provins
(1) Gakkumdu memasukkan data penanganan Tindak Pidana Pemilu ke dalam sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Laporan dan Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilu; b. data Penyidikan dugaa
Dalam mengawasi pelaksanaan penetapan hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpil
(1) Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di wilayah provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dana kampanye
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana
Potensi kerawanan dalam pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD meliputi: a. Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu tidak didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. KPU sesuai tingkatannya tid
Pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi untuk seluruh wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untu
