Pencarian
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan k
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pem
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. koordinasi; b. publikasi; dan/atau c. sosialisasi aturan tentang pentingnya keterbukaan informasi.
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan: a. pemantauan; b. penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; c. kajian; d. kampanye pengawasan; dan e. bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang
Untuk keperluan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Pemilu, Bawaslu MENETAPKAN: a. tata cara pengawasan terhadap masing-masing tahapan Pemilu dalam peraturan Bawaslu; dan b. bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan Pemilu.
Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model B.12 - DD sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
(2) Laporan dugaan tindak pidana
pasal.id (1) Penyelesaian sengketa Pemilu mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan: a. penerimaan laporan atau temuan; b. peng
…dinyatakan sebagai Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor mengajukan Laporan yang berisikan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (3). (4a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling
pasal.id (1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; c. calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar ca
pasal.id (1) Permohonan Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat syarat formal dan syarat materiil permohonan. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal.id (1) Permohonan Sengketa Pemilu terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diajukan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melalui sekretariat. (2) Permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan dokumen pendukung berupa: a. ke
…1) Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan Keputusan yang bersifat tertutup dan dibacakan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pokoknya dapat berupa: a. keputusan yang mengabulkan per
pasal.id (1) Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di tempat kejadian dilakukan dengan memperhatikan tahapan penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam hal Musyawarah tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemi
pasal.id Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu dijabarkan lebih lanjut didalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. BAB VIIIB KETENTUAN PERALIHAN
pasal.id Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu yang sedang diproses pada saat peraturan ini ditetapkan maka proses penyelesaian sengketa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelum peraturan ini diundangkan. Pasal II pasal.id Peraturan Bawaslu ini berlaku pada tanggal ditetap
(1) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara: a. pengawasan secara langsung; b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam
(1) Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen b
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Bawaslu melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai den
