Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 115/pmk Pasal 7

**(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf k tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** d

KEMENKEU 115/pmk Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Pr

KEMENKEU 115/pmk Pasal 9

Tarif pendidikan dan pelatihan, tarif pengembangan dan penelitian, tarif penggunaan ambulans dan kendaraan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif produk kekayaan intelektual, tarif media promosi, dan tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hu

KEMENKEU 115/pmk Pasal 10

Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ·Pasal 4 huruf1 memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 11

Tarif pengembangan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 12

Tarif penggunaan ambulans dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 13

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 115/pmk Pasal 14

**(1) Tarif produk kekayaan intelektual sábagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf p dikenakan kepada pengguna layanan yang memanfaatkan hak atas kekayaan in telektual secara komersil. **(2) Tarif produk kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berupa

KEMENKEU 115/pmk Pasal 15

Tarif media promos1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, harga pasar setempat, dan/atau tenaga kerja.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 16

Tarif produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan baku, peralatan, :enaga kerja, dan/atau harga pasar.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 17

**(1) Tarif farmasi kepada pas1en masyarakat umum** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berupa obat generik, obat nongenerik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, gas medik da::i. alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA)

KEMENKEU 115/pmk Pasal 18

**(1) Faktor penyesua1 Sewa sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 huruf b meliputi: - jenis kegiatan usaha penyewa; dan - periodesitas Sewa. **(2) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dihitung dalam persentase.**

KEMENKEU 115/pmk Pasal 19

Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: 7 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 20 --- - 20 - - kegiatan bisnis; - kegiatan non bisnis; atau - kegiatan sosial.

KEMENKEU 115/pmk Pasal 20

**(1) Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 huruf a diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan yang klasifikasinya berpedoman pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerin t

KEMENKEU 115/pmk Pasal 23

( 1) Besaran Sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat digunakan sebagai nilai limit terendah pada pelaksanaan lelang hak menikmati dalam rangka pemilihan Penyewa. **(2) Penyewa yang terpilih dapat menawarkan BMN yang** menjadi objek Sewa melalui media pemasaran. Paragraf 5

KEMENKEU 115/pmk Pasal 33

**(1) Objek Pinjam Pakai meliputi BMN berupa:** - tanah dan/ atau bangunan; dan - selain tanah dan/ atau bangunan, yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. **(2) Objek Pinjam Pakai berupa tanah dan/ atau bangunan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan un

KEMENKEU 115/pmk Pasal 70

**(1) Mitra harus melakukan pembayaran kontribusi awal** sebesar besaran kontribusi tahunan pertama ke rekening Kas Umum Negara sebelum penandatanganan perjanjian BGS/BSG. **(2) Pembayaran kontribusi awal sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diperhitungkan dalam kewajiban www

KEMENKEU 115/pmk Pasal 79

**(1) Terhadap permohonan peniadaan pembagian atas** kele bihan keun tungan (claw back) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dilakukan kajian oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. **(2) Infrastruktur yang menjadi hasil pelaksanaan KSPI,** diserah

KEMENKEU 116/pmk Pasal 2

Kriteria danjatau r1nc1an barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.

KEMENKEU 116/pmk Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- -4 -