Pencarian
(1) Penetapan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap setiap orang yang memanfaatkan ekosistem hutan diluar kawasan hutan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap pemeg
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pe
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dekonsentrasi bidang LH.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terdiri atas: a. Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Kajia
Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup d
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup d
Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dala
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu
Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan atas: a. Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau; dan b. Seksi Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajia
(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hi
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu
Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan atas: a. Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau; dan b. Seksi Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup.
