Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 79

(1) Penetapan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap setiap orang yang memanfaatkan ekosistem hutan diluar kawasan hutan yang berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Setiap pemeg

PERMENHUB pm-3/2013 Pasal 7

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PERMENKLHBPH 22/2025 Pasal 7

Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pe

PERMENLH 10/2013 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dekonsentrasi bidang LH.

PERMEN 15/2021 Pasal 117

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 terdiri atas: a. Subdirektorat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Kajia

PERMEN 15/2021 Pasal 483

Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup d

PERMEN KKP/26 Pasal 53

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari

PERMEN KKP/26 Pasal 58

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup d

PERMEN KKP/26 Pasal 63

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dala

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 136

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 224

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 235

Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan atas: a. Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau; dan b. Seksi Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 242

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kebijakan lingkungan hidup wilayah

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 258

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan audit lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi kajia

PERMEN LHK/p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Pasal 14

(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hi

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 136

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 224

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 235

Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan atas: a. Seksi Penyusunan Produk Regional Domestik Bruto Hijau; dan b. Seksi Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup.