Langsung ke konten

Pencarian

PP 27/2012 Pasal 51

**(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha** dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. **(2) Dalam hal terjadi perubah

PP 29/1986 Pasal 7

(1) Penyajian informasi lingkungan diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan penyajian informasi lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Penyajian inform

PP 29/1986 Pasal 14

(1) Analisis dampak lingkungan beserta ringkasannya diajukan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggungjawab. (2) Instansi yang bertanggungjawab memberikan bukti penerimaan analisis dampak lingkungan dengan mencantumkan tanggal penerimaannya kepada pemrakarsa. (3) Ped

PP 29/1986 Pasal 18

Apabila analisis dampak lingkungan disetujui berdasarkan Pasal 16 ayat (1), maka pemrakarsa menyusun rencana pengelolaan dan rencana pemantapan lingkungan hidup bagi kegiatan yang bersangkutan.

PP 29/1986 Pasal 30

Kualifikasi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.

PP 61/2009 Pasal 83

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

UUD P2/1945 Pasal 28

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kese

UU 39/1999 Pasal 9

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KEMENKEU 19/puu Pasal 28

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sec

UU 11/2020 Pasal 178

Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusak

KEMENKEU 112/pmk Pasal 1

**(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan** Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan

KEPPRES 101/2001 Pasal 16

Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

KEPPRES 10/2000 Pasal 2

Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lin

KEPPRES 13/2007 Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Nasional.

KEPPRES 163/2000 Pasal 16

Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

KEPPRES 196/1998 Pasal 2

Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan

Pengaturan dan pengawasan pelumas bekas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

KEPPRES 23/1990 Pasal 17

(1) Semua unsur di lingkungan BAPEDAL dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BAPEDAL sendiri maupun dalam hubungan antara instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya. (2) Dala

KEPPRES 48/1983 Pasal 13

Wewenang pengendalian pembangunan dimaksud dalam Pasal 12 ada pada Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.

PERATURAN BKN/11 Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengembangan perangkat Pelind