Pencarian
…a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada perusahaan alih daya. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) Ha
(1) Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia wajib menyampaikan pembaruan data kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) www.peraturan.go.id 2021, No.15 Hari sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyele
Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menerapkannya di wilayah non metropolitan sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan” termasuk badan yang menyelenggarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu
…kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi Peserta penerima Upah dibay
…urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dok
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. --- (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denga
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat diselesaikan secara mus
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melang
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” meliputi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan energi dan pertambangan.
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan keimigrasian. Huruf b Cukup jelas. www.peraturan.go.id --- No. 6391 -13- Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesehatan Kerja di perusahaan. Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki
(1) Pemberi kerja Tenaga Kerja Konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. --- 2021, No.24 -36- (2) Tenaga Kerja Konstruksi asing yang dapat melakukan la
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Angka 19
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, P
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindu
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan PB UMKU.
