Pencarian
**(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan** penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan. **(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan** dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bent
**(3) Kinerja konsiliator dalam satu periode tertentu dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang** ketenagakerjaan.
**(1) Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada** instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dilakukan sesuai dengan Peraturan Men
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36 ayat (1).
**(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap perjanjian** penempatan TKI kepada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan** melampirkan copy ata
**(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan** TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. **(2) Pengawasan ...** --- --- Page
**(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada** instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Selain ...** --- --- Page 54 --- PRESIDEN - 54 - **(2) Selain dokumen yang
**(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** oleh gubernur yang mempunyai tugas: - melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan; - melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan<
**(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing** harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang** dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari selu
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan** Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) meliputi: - merencanakan Pe
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang li
…a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada perusahaan alih daya. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) Ha
(1) Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia wajib menyampaikan pembaruan data kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) www.peraturan.go.id 2021, No.15 Hari sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyele
Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menerapkannya di wilayah non metropolitan sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan” termasuk badan yang menyelenggarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu
…kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi Peserta penerima Upah dibay
