Langsung ke konten

Pencarian

PP 5/2021 Pasal 516

…a dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada perusahaan alih daya. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) Ha

PP 5/2021 Pasal 541

(1) Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia wajib menyampaikan pembaruan data kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) www.peraturan.go.id 2021, No.15 Hari sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh

UU 6/2023 Pasal 46

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyele

UU 21/1999 Pasal 6

Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini wajib menerapkannya di wilayah non metropolitan sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional.

PERPRES 106/2022 Pasal 17

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.

PP / Pasal 32

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan” termasuk badan yang menyelenggarakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP 44/2015 Pasal 24

(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, atau kelompok tertentu

PP 44/2015 Pasal 33

…kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi Peserta penerima Upah dibay

PP 44/2015 Pasal 43

…urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan tahap II yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dok

PP 44/2015 Pasal 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. --- (2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denga

PP 44/2015 Pasal 58

(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKK antara Peserta dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan/ atau antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/ atau antara Peserta dengan BPJS ketenagakerjaan, dapat diselesaikan secara mus

PP 44/2015 Pasal 62

Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang melang

PP / Pasal 24

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” meliputi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan energi dan pertambangan.

PP / Pasal 59

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan keimigrasian. Huruf b Cukup jelas. www.peraturan.go.id --- No. 6391 -13- Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud

PP / Pasal 19

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesehatan Kerja di perusahaan. Pengawasan yang dilakukan oleh tenaga yang memiliki

PP / Pasal 28

(1) Pemberi kerja Tenaga Kerja Konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. --- 2021, No.24 -36- (2) Tenaga Kerja Konstruksi asing yang dapat melakukan la

PP 3/2005 Pasal 36

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Angka 19

KEPPRES 25/2004 Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, P

PP 28/2025 Pasal 125

(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindu

PP 28/2025 Pasal 521

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan PB UMKU.