Pencarian
**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat** yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
**(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang** diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berak
**(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas** pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. **(2) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat** menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka
…ayat (2) dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan jelas yang memuat: - ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; - simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-un
PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - Bagian Ketiga Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platf
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bida,ng perpajakan;
Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; - Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10, Bidang Data dan. Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan pengawasan; - pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan eks
**(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan** pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan
Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyid
( 1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; - pemberian bimbingan dan pema
( 1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dokumen perpajakan di lingku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - penatausahaan dan peny1mpanan dokumen perpajakan
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - pemb
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: .. -Ō a. Sekretariat Direktorat J enderal;, - Direktorat Peraturan Perpajakan I; - Direktorat Peraturan Perpajakan II; - Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; - Direktorat Penegakan Hukum; - Direktorat
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdi::"i atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; - Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; - Subb
**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpaj akan In ternasional. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian clan Kerj
