Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 199/pmk Pasal 1

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat** yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

KEMENKEU 202/pmk Pasal 2

**(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang** diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berak

KEMENKEU 205/pmk Pasal 1

**(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas** pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. **(2) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat** menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka

KEMENKEU 207/pmk Pasal 48

…ayat (2) dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan jelas yang memuat: - ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; - simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-un

KEMENKEU 210/pmk Pasal 6

PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - Bagian Ketiga Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platf

KEMENKEU 210/pmk Pasal 4

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bida,ng perpajakan;

KEMENKEU 210/pmk Pasal 5

Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; - Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

KEMENKEU 210/pmk Pasal 11

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10, Bidang Data dan. Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan pengawasan; - pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan eks

KEMENKEU 210/pmk Pasal 13

**(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan** pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari

KEMENKEU 210/pmk Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan

Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyid

KEMENKEU 210/pmk Pasal 35

( 1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat,

KEMENKEU 210/pmk Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; - pemberian bimbingan dan pema

KEMENKEU 210/pmk Pasal 47

( 1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dokumen perpajakan di lingku

KEMENKEU 210/pmk Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - penatausahaan dan peny1mpanan dokumen perpajakan

KEMENKEU 210/pmk Pasal 64

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - pemb

KEMENKEU 212/pmk Pasal 382

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: .. -Ō a. Sekretariat Direktorat J enderal;, - Direktorat Peraturan Perpajakan I; - Direktorat Peraturan Perpajakan II; - Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; - Direktorat Penegakan Hukum; - Direktorat

KEMENKEU 212/pmk Pasal 532

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdi::"i atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; - Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; - Subb

KEMENKEU 212/pmk Pasal 664

**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpaj akan In ternasional. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian clan Kerj