Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 64/pmk Pasal 9

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang

…melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak dilaksanak

KEMENKEU 66/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 67/pmk Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk: - Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Has

KEMENKEU 68/pmk Pasal 7

**(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut clan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentu

KEMENKEU 68/pmk Pasal 9

Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut: - Penjual A

KEMENKEU 68/pmk Pasal 13

**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan** jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. **(2) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik** sebagaimana

KEMENKEU 68/pmk Pasal 15

**(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik** sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bi

KEMENKEU 68/pmk Pasal 16

**(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi** transaksi Aset Kripto dan/ataujasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pooij oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipungut oleh Penambang Aset Kripto. **(2) Penambang Aset Kripto sebagai

KEMENKEU 70/pmk Pasal 17

**(1) ,Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan** mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur. dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. .

KEMENKEU 73/pmk Pasal 15

( 1) Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/ atau bukti atau keteranga

KEMENKEU 79/pmk Pasal 3

Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan clan konsultasi Wajib Pajak mempunyai tugas: - melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak; - melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak; - melakukan bimbingan clan konsultasi teknis perpajaka

KEMENKEU 85/pmk Pasal 3

( 1) Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/ memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. **(2) PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak** atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. **(3) Dalam memenuhi

KEMENKEU 85/pmk Pasal 15

**(1) Dalam hal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT berdasarkan hasil** pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/ atau PA/KPA SKPD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. **(2) Pelunasan dan penagihan atas kewajiban Pajak sebagaimana** d

KEMENKEU 87/pmk Pasal 469

**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - rumah tangga Direktorat Peraturan Perpajakan I. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara

KEMENKEU 87/pmk Pasal 484

**(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan** penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah

KEMENKEU 87/pmk Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan, penelaahan dan penyusunan ke bij akan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban p

KEMENKEU 87/pmk Pasal 6248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624A, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan; b . penyiapan bahan analisis data

KEMENKEU 87/pmk Pasal 625

**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 27 --- rumah tangga Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya se

KEMENKEU 87/pmk Pasal 1749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan perpajakan; www.jdih.ke