Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 18

(1) Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan kepada Bawaslu paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu dengan menggunakan formulir Model A-9 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran Peraturan ini. (2) Penerusan dugaan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 53

(1) Subbagian Analisis Teknis Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu serta penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem pengawasan

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pe

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 41

Pelanggaran administrasi yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu dengan memberikan rekomendasi koreksi administrasi, diikuti dengan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran administrasi. 8. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 42

(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana tercantum dalam formulir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Badan Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 41

(1) Gakkumdu yang sedang menangani tindak pidana Pemilu memasukkan data penanganannya dengan menggunakan sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data laporan atau temuan tindak pidana Pemilu

Gakkumdu menyampaikan laporan hasil penanganan tindak pidana Pemilu kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung secara periodik.

PERATURAN BAWASLU/31 Pasal 44

Bentuk dan jenis formulir penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dana kampanye

Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan Pasangan Calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana kampanye P

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 15

Untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu Kada, peraturan ini dilengkapi dengan daftar isian pengawasan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Panwaslu Aceh mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi di wilayah provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi dan/atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan mengawasi peny

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 56

(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh dan Bawaslu. (2) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 71

(1) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu kabupaten/kot

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi untuk wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kada Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 8

Fokus pengawasan proses pencalonan peserta Pemilu Kada adalah ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. ketaatan terhadap prosedur; b. kelengkapan dan kebenaran data, serta keabsahan dokumen persyaratan; c. transparansi proses pencalonan; dan d. perlakuan yang adil da

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 9

(1) Pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan pelanggaran; dan b. penindakan pelanggaran. (2) Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 10

Pencegahan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dapat dilakukan dengan cara: a. mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses pencalonan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengingatkan kepada Partai Politik untuk ikut mengawasi pr

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 11

Penindakan pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 20

Untuk memudahkan pengawasan terhadap proses pencalonan Pemilu Kada, peraturan ini dilengkapi dengan checklist sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.