Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 65

(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. (2) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat

KEPPRES 12/2003 Pasal 79

(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 (ti

KEPPRES 12/2003 Pasal 82

(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. (2) Surat ... (2) Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memuat

KEPPRES 12/2003 Pasal 101

(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD dilakuka

KEPPRES 12/2003 Pasal 125

(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Setiap anggota pengawas Pemilu memili

KEPPRES 12/2003 Pasal 134

Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.

KEPPRES 54/2003 Pasal 8

**(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta** melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR. **(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan** penyelenggaran Pemilu dan mempertangu

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 8

Syarat untuk menjadi calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. mempunyai integritas, pribadi yang k

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 46

(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. tes wawancara; dan e. penetapan calon terpilih. (2) Penj

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 15

Dalam mengawasi pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpili

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 4

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pem

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 15

Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. koordinasi; b. publikasi; dan/atau c. sosialisasi aturan tentang pentingnya keterbukaan informasi.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 18

(1) Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan sebagaimana formulir model A pada lampiran Peraturan ini. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu me

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 21

(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindaklan

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 22

(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindakla

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 23

(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dan/atau ditemukanya dugaan pelanggaran

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 42

(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana formulir Model A.11 pada lampiran Peraturan ini. (2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepad

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 49

(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan: a. pemantauan; b. penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; c. kajian; d. kampanye pengawasan; dan e. bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 52

Untuk keperluan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Pemilu, Bawaslu MENETAPKAN: a. tata cara pengawasan terhadap masing-masing tahapan Pemilu dalam peraturan Bawaslu; dan b. bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan Pemilu. www.djpp.kemenkumha

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Su