Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 114/pmk Pasal 10

**(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** berdasarkan jumlah Daerah penerima DID Tambahan periode kedua per variabel. **(2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam

**(1) Alokasi DID Tambahan periode kedua untuk kinerja** Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan: - memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam

Ketentuan mengenai: - rmc1an alokasi DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan - format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), terca

KEMENKEU 115/pmk Pasal 2

Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang 1mpor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan be saran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi

KEMENKEU 115/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal 1mpor dilakukan dari negara yan

KEMENKEU 115/pmk Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tangg

KEMENKEU 115/pmk Pasal 3

( 1) BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: - Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dal

KEMENKEU 115/pmk Pasal 12

**(1) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja. **(2) Dalam rangka melaksanakan pembelian SBN** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk:

KEMENKEU 115/pmk Pasal 12

**(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN** di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain). **(2) Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN**

KEMENKEU 115/pmk Pasal 14

**(1) Mitra Kerja dalam pelaksanaan Reverse Repo harus** memberikan jaminan dalam bentuk SBN. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reverse** Repo diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berik

KEMENKEU 115/pmk Pasal 17

**(1) Penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja. **(2) Dalam rangka melaksanakan penjualan SBN** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat menunjuk: - pej

KEMENKEU 115/pmk Pasal 14

(1) Kernenterian Keuangan oenyediakan sarana perekaman data transaksi Penerirnaan Negara pada sistem Penerimaan Negara sebagairnana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1). (2) Sarana perekaman data t::-ansaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) dikelola

KEMENKEU 115/pmk Pasal 19

( 1 ) Dalam hal transaksi Penerimaan N egara dilakukan melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter) pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Bank/Pos Persepsi wajib melakukan hal­ hal sebagai berikut:

KEMENKEU 115/pmk Pasal 21

( 1) Setelah Sistern Settletnent memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Sistern Settlement menerbitkan NTPN. (2) NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biller secara real time. (3) Penyampaian NTPN sebagaimana dimaksud pada a

KEMENKEU 115/pmk Pasal 23

(1) Pernbatalan transaksi Penerimaan N egara sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 23A, dapat dilakukan dalam hal telah terdapat transaksi Penerin1aan Negara pengganti. (2) Transaksi Penerimaan Negara pengganti sebagaimana dimaksud pada 3.yat (1) rnerupakan tran

KEMENKEU 115/pmk Pasal 23

Pernbatalan transaksi Penerirnaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dil3.ksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor mengajukan perrnohonan pembatalan transaksi Penerimaan Negara kepada Kantor Cabang/Unit Layanan Bank

KEMENKEU 115/pmk Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; - tarif konsultasi clan visite; - tarif tindakan keperawatan dan medik non-operatif; - tarif tindakan medik operatif; - tarif psikologi; dan - tari

KEMENKEU 115/pmk Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - ·tarif rawat jalan; - tarif konsultasi dan visite; - tarif asuhan keperawatan; - tarif layanan tindakan medik non- operatif rawat jalan; - tarif layanan penilaian kapasi

KEMENKEU 115/pmk Pasal 5

( 1) Tarif layanan berdasarkan kelas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum** tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pe

KEMENKEU 115/pmk Pasal 6

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif** kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang pada