Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 21

(1) Pemrakarsa dalam mengajukan UKL-UPL harus mengisi formulir dan menyerahkan kepada Bupati. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat : a. identitas pemrakarsa; b. rencana usaha dan/atau kegiatan; c. dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki SPPL. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. identitas pemrakarsa; b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; c. keterangan singkat mengenai dampak li

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 16

(1) Upaya penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c bertujuan mengendalikan pencemaran fisik, kimia dan biologis untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya ya

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 71

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesal

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 72

(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai tenggat ke

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 74

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan se

PERDA KABUPATEN/PURBALINGGA Pasal 15

Program bina lingkungan, kesehatan, sosial, seni budaya, dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup, peningkatan derajat kesehatan, kesejahteraan sosial, peng

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 43

(1) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2) huruf c diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup. (2) Permohonan Izin Lingkungan s

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 44

(1) Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bupati melalui OPD lingkungan hidup wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia da

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 45

(1) Izin Lingkungan diterbitkan: a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi Persetujuan

PERDA KOTA/DENPASAR Pasal 55

(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Peny

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 7

(1) Perencanaan yang berwawasan lingkungan merupakan perwujudan rencana pembangunan, tata ruang dan rancang kota yang berwawasan lingkungan hidup yang mengadopsi konsep pembangunan kota berkelanjutan. (2) Perwujudan Perencanaan yang berwawasan lingkunga

PERDA KOTA/MALANG Pasal 26

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dar

PERDA KOTA/MALANG Pasal 41

(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Walikota. (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota setelah : a. dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayak

PERDA KOTA/MALANG Pasal 42

(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Wal

PERDA KOTA/MALANG Pasal 46

(1) Pemegang Izin Lingkungan wajib: a. mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban d

PERDA KOTA/MANADO Pasal 77

(1) Setelah cara penyelesaian sengketa non litigasi diluar Pengadilan melalui mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), telah di tempuh tetapi gagal karena tidak terdapat kata sepakat, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Lingkun

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 38

Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan pe

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 56

(1) Penetapan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap pemanfaatan ekosistem mangrove, padang lamun dan/atau terumbu karang yang berdampak terhadap lingkungan hidup. (2) Pemegang i

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 71

(1) Penetapan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya terhadap pemanfaatan ekosistem karst yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (2) Pemegang izin lingkungan sebag