Pencarian
**(1) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak** Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
**(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimp
**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima T
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar
**(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam** program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. --- --- Page 7
**(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja** harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** memanf
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disi
Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; --- --- Page 45 --- 2021, No.54 -45- - melakukan verifikasi data dan penc
**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja pengawasan ketenagakerj
**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabi
**(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindun
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri. (3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dima
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: - jaminan kecelakaan kerja; - jami
**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jamina
Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Ketiga Aset Dana J
**(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan** program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan** program tabungan har
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan: - meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi; - membentuk dan meningkatkan ke
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.
