Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 40

**(1) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak** Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan

PP / Pasal 28

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

PP / Pasal 18

**(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimp

PP / Pasal 20

**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima T

PP / Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar

PP / Pasal 6

**(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam** program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. --- --- Page 7

PP / Pasal 33

**(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja** harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** memanf

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disi

PP / Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; --- --- Page 45 --- 2021, No.54 -45- - melakukan verifikasi data dan penc

PP / Pasal 97

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja pengawasan ketenagakerj

PP / Pasal 6

**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabi

PP / Pasal 56

**(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindun

UU 18/2017 Pasal 63

(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri. (3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dima

UU 21/2000 Pasal 40

Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

UU 24/2011 Pasal 6

**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: - jaminan kecelakaan kerja; - jami

UU 24/2011 Pasal 9

**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jamina

UU 24/2011 Pasal 42

Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Ketiga Aset Dana J

UU 24/2011 Pasal 65

**(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan** program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan** program tabungan har

UU 25/1997 Pasal 90

Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan: - meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi; - membentuk dan meningkatkan ke

UU 25/1997 Pasal 163

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.