Pencarian
(1) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum. (2) Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan, menjadi tanggung jawab sendiri. (3) Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dima
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: - jaminan kecelakaan kerja; - jami
**(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. **(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jamina
Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Ketiga Aset Dana J
**(1) PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan** program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. **(2) PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan** program tabungan har
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan: - meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi; - membentuk dan meningkatkan ke
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.
**(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan** penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan. **(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan** dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bent
**(3) Kinerja konsiliator dalam satu periode tertentu dipantau dan dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang** ketenagakerjaan.
**(1) Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada** instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** dilakukan sesuai dengan Peraturan Men
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36 ayat (1).
**(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap perjanjian** penempatan TKI kepada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan** melampirkan copy ata
**(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan** TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. **(2) Pengawasan ...** --- --- Page
**(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada** instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia. **(2) Selain ...** --- --- Page 54 --- PRESIDEN - 54 - **(2) Selain dokumen yang
**(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus** oleh gubernur yang mempunyai tugas: - melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan; - melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan<
**(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing** harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang** dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari selu
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan** Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. **(2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) meliputi: - merencanakan Pe
(1) Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang li
