Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 178/pmk Pasal 4

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: - Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 1. Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai

KEMENKEU 179/pmk Pasal 2

( 1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pa bean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. **(2) Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai NPWP,** Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri unt

KEMENKEU 179/pmk Pasal 11

Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 -

KEMENKEU 182/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan: - penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah pe

KEMENKEU 182/pmk Pasal 7

**(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang** sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- i\11H0.J fi:J

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian profil potensi perpajaka

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tah

KEMENKEU 186/pmk Pasal 8

**(1) Klaim penca1ran surat Jam1nan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. **(2) Dalam hal besarnya klaim pencairan surat jaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapa

KEMENKEU 187/pmk Pasal 14

( 1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 3 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. **(2) Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib** Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3. **(3) Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan

KEMENKEU 188/pmk Pasal 4

**(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan. **(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dala

KEMENKEU 188/pmk Pasal 9

( 1) Dalam hal pihak se bagaimana . dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pembe

KEMENKEU 189/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 190/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. --- 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah bad

KEMENKEU 190/pmk Pasal 21

**(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai** dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - **(2)

KEMENKEU 190/pmk Pasal 32

( 1 ) Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang terutang pajak Penghasilan Pasal 2 1 atas gaji dan tunjangan setiap bulan yang menurut ketentuan peraturan perpajakan harus ditanggung oleh pemerintah. --

KEMENKEU 192/pmk Pasal 5

Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur J enderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj

KEMENKEU 196/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. **(2)

KEMENKEU 196/pmk Pasal 4

**(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak** impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan per

KEMENKEU 196/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajaka

KEMENKEU 196/pmk Pasal 21

**(1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan** dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH se