Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 8/2012 Pasal 301

…1) Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling

PERMENPERA 8/2012 Pasal 321

Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1),

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 12

Dalam hal terjadi Pemilukada Putaran Kedua dan/atau Pemilukada ulang dan/atau pemungutan/penghitungan suara ulang, maka pendanaannya akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 12

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: - DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; - sisa dana

KEMENKEU 181/pmk Pasal 13

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan

KEMENKEU 181/pmk Pasal 16

(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2)

KEMENKEU 181/pmk Pasal 18

(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 181/pmk Pasal 23

Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota.

KEPPRES 012/2003 Pasal 7

**(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:** - diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;

KEPPRES 012/2003 Pasal 25

Tugas dan wewenang KPU adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu; - menetapkan … --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - - menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; - mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenda

KEPPRES 012/2003 Pasal 29

KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan laporan s

KEPPRES 012/2003 Pasal 32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan lap

KEPPRES 012/2003 Pasal 40

**(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.** **(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.** **(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan** penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara unt

KEPPRES 012/2003 Pasal 65

**(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota** DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. **(2) Setiap Partai Politik Peserta P

KEPPRES 012/2003 Pasal 79

**(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun** pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. **(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lam

KEPPRES 012/2003 Pasal 82

**(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota** DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. **(2) Surat ...** --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 - **(2) Surat suara P

KEPPRES 012/2003 Pasal 101

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR** dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggo

KEPPRES 012/2003 Pasal 125

**(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu** Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. **(2) Setiap anggota pengawas Pem

KEPPRES 12/2003 Pasal 7

(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: a. diakui keberadaannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; c. memiliki penguru

KEPPRES 12/2003 Pasal 40

(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN. (2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPLN.