Pencarian
Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemillu, serta penyelesaian se
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
(1) Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A. (2) Apabila hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir model A terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat mela
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk perjanjian kerja sama dengan lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, k
Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih dalam Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan f. Panwaslu LN.
(1) Pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih Pemilu luar negeri dilaksanakan oleh Bawaslu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panwaslu LN.
Dalam melakukan pengawasan penyusunan daftar Pemilih Pemilu bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Kabupat
(1) Pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi tanggung jawab Bawaslu. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengawasan pelaksanaan Kampanye meliputi pengawasan Kampanye Peserta Pemilu.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan memastikan Pasangan Calon membentuk Tim Kampanye tingkat nasional. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pembentukan Tim Kampanye tingkat daerah provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota mela
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu Pasangan Calon di media cetak, dan media elektronik di tingkat nasional. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan calon anggota DPD di media cetak dan media
(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan,
(1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Waki
(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih. (2) Tata cara pelaksanaan tahap
Dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu Kada berasal dari: a. Temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Dae
(1) Temuan dugaan pelanggaran dituangkan oleh Pengawas Pemilu Kada dalam formulir Model C KWK-2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Temuan dugaan pelanggaran diteruskan
(1) Laporan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada dapat disampaikan oleh: a. masyarakat; b. pemantau Pemilu; dan c. pasangan calon dan/atau tim kampanye. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah warga negara INDONESIA yang mempu
(1) Laporan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kada sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran. (2) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 x 24 jam.
