Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 114/pmk Pasal 5

**(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. **(2) Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud pada aya

KEMENKEU 114/pmk Pasal 6

Tahap pelaksanaan seleksi atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: - pengkategorian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017;dan - penilaian kinerja berdasarkan nilai kinerja

KEMENKEU 114/pmk Pasal 7

( 1) Pengkategorian opm1 Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan menyeleksi laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. **(2) Penilaian kin

KEMENKEU 114/pmk Pasal 8

**(1) Kementerian negara/lembaga yang diusulkan untuk** ditetapkan sebagai penerima Insentif didasarkan pada kri teria se bagai berikut: - opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); - nilai akhir

KEMENKEU 114/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negara/lembaga yang mendapatkan Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan. **(2) Besaran Insentif sebagaim

KEMENKEU 114/pmk Pasal 11

**(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggara

KEMENKEU 114/pmk Pasal 12

( 1) In sen tif yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. **(2) Insentif sebagaimana

KEMENKEU 114/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 1. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebaga

KEMENKEU 114/pmk Pasal 7

Atas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab. 1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

KEMENKEU 114/pmk Pasal 8

( 1) PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak Penerima P3-TGAI dengan syarat Penanggung Jawab menyampaikan laporan realisasi PPh fi

KEMENKEU 114/pmk Pasal 12

**(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari** pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. **(2) Jangka waktu pemberian insentif:** - pengurangan besarnya angsuran PPh Pas

KEMENKEU 114/pmk Pasal 12

Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai

KEMENKEU 114/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas: 1, - Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/ atau Produk Turunannya; dan - Tarif Iuran Pelaku

KEMENKEU 114/pmk Pasal 3

Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, (1) dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan 2 bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdi

KEMENKEU 114/pmk Pasal 4

**(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan** periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi: - Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/ a tau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan

KEMENKEU 114/pmk Pasal 5

Pagu DID Tambahan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019

KEMENKEU 114/pmk Pasal 6

**(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan: - prasyarat utama; dan - kategori kinerja. **(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok berdasarkan: - Daerah yang masuk z

KEMENKEU 114/pmk Pasal 7

**(1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan periode kedua. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -

KEMENKEU 114/pmk Pasal 8

**(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: - Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; dan - Daerah k

KEMENKEU 114/pmk Pasal 9

**(1) Penilaian kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mengelompokkan nilai di masing-masing variabel mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah. **(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)