Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 9

Ayat (1) Huruf a Karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas Lingkungan Hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya. Huruf b Tingkat

PP / Pasal 13

… makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Yang dimaksud dengan “daya tampung Lingkungan Hidup” adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke da

PP 15/2010 Pasal 51

Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: - tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan . . . www.djpp.depkumham.go.id --- - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flor

PP 36/2024 Pasal 16

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara.

PP 68/2014 Pasal 23

Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan.

PP / Pasal 91

…wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi: - terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;

UU 32/2009 Pasal 95

(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup2, dapat 3dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penega

KEMENKEU 222/pmk Pasal 8

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana

KEMENKEU 7/pmk Pasal 7

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang: - kesehatan; b . ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan j atau - lingkungan hidup.

KEPPRES 196/1998 Pasal 1

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan

(1) Koordinasi pengelolaan lingkungan di tingkat pusat dalam rangka pengendalian pembangunan guna menjamin tercapainya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan pendapa

PERATURAN BKN/11 Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KOIN/17 Pasal 108

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan melalui: a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau b. perubahan Persetujuan Lingkungan

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada

PERBKN 11/2020 Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan seba

PERBKN 11/2020 Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, --- pengembanga

PERDA 15/2001 Pasal 26

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dar

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 15

Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada: a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi; b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemis

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 10

(1) TJSL diselenggarakan sesuai program pembangunan Daerah di bidang: a. Pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. sosial; e. usaha ekonomi rakyat; f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan; g. keagamaan; dan h. program pembangunan lainnya. (2) Bidang p

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 13

(1) Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi- fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wi