Pencarian
Ayat (1) Huruf a Karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas Lingkungan Hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya. Huruf b Tingkat
… makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Yang dimaksud dengan “daya tampung Lingkungan Hidup” adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke da
Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: - tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan . . . www.djpp.depkumham.go.id --- - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flor
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan.
…wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi: - terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup2, dapat 3dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penega
**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana
**(1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang: - kesehatan; b . ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan j atau - lingkungan hidup.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan
(1) Koordinasi pengelolaan lingkungan di tingkat pusat dalam rangka pengendalian pembangunan guna menjamin tercapainya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan pendapa
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan melalui: a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau b. perubahan Persetujuan Lingkungan
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan seba
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, --- pengembanga
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dar
Kebijakan, program, dan kegiatan PKHP dititikberatkan, pada: a. pelaksanaan aksi afirmasi, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, politik, lingkungan hidup, dan ekonomi; b. penghapusan kesenjangan gender yang mengakibatkan terjadinya kemis
(1) TJSL diselenggarakan sesuai program pembangunan Daerah di bidang: a. Pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. sosial; e. usaha ekonomi rakyat; f. infrastruktur dan sanitasi lingkungan; g. keagamaan; dan h. program pembangunan lainnya. (2) Bidang p
(1) Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi- fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wi
