Langsung ke konten

Pencarian

PP 8/2005 Pasal 21

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. ## BAB III... --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - Bagian Kesatu Pemb

PP 99/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jami

PP 99/2013 Pasal 14

**(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan

PP 99/2013 Pasal 30

Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai

PP 99/2013 Pasal 62

**(1) Dana peningkatan kesejahteraan peserta yang** diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) yang dialihkan menjadi aset BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diselenggarakan dalam bentuk layanan manfaat tambahan sampai

PP / Pasal 33

Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh BP2MI dan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan

PP / Pasal 12

SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.

PP / Pasal 29

SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. www.peraturan.go.id --- --- Page 22 --- 2022, No. 132

PP / Pasal 40

**(1) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak** Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan

PP / Pasal 28

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

PP / Pasal 18

**(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimp

PP / Pasal 20

**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima T

PP / Pasal 65

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar

PP / Pasal 6

**(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam** program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. --- --- Page 7

PP / Pasal 33

**(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja** harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** memanf

PP / Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disi

PP / Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; --- --- Page 45 --- 2021, No.54 -45- - melakukan verifikasi data dan penc

PP / Pasal 97

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja pengawasan ketenagakerj

PP / Pasal 6

**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabi

PP / Pasal 56

**(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindun