Pencarian
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. ## BAB III... --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - Bagian Kesatu Pemb
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jami
**(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dengan melampirkan
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai
**(1) Dana peningkatan kesejahteraan peserta yang** diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) yang dialihkan menjadi aset BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diselenggarakan dalam bentuk layanan manfaat tambahan sampai
Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh BP2MI dan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan
SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu.
SIP2MI berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan terpadu. www.peraturan.go.id --- --- Page 22 --- 2022, No. 132
**(1) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak** Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawasan oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
**(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimp
**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima T
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembar
**(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam** program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. --- --- Page 7
**(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja** harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** memanf
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disi
Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; --- --- Page 45 --- 2021, No.54 -45- - melakukan verifikasi data dan penc
**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan** Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. **(2) Rencana kerja pengawasan ketenagakerj
**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabi
**(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindun
