Langsung ke konten

Pencarian

PERMENTAN 36-permentan-sm-22--8-2018/2018 Pasal 4

(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud e

PERMEN 02-m-ind-per-1-2014/2014 Pasal 45

(1) PRESIDEN memberikan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Anugrah

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi.

PERMEN 108/2021 Pasal 11

(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB.

PERMEN 28/2011 Pasal 7

(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup : a. Visi; b. Misi; c. Program Strategis; dan d. Pengukuran Capaian Kinerja. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan

Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi pr

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 11

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

PERMEN 36-permentan-sm-22--8-2018/2018 Pasal 4

(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud e

PERMEN 41/2010 Pasal 235

Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian; b. penyiapan bahan perumusan ke

PERMEN 41/2010 Pasal 237

(1) Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian. (2) Seksi P

PERMEN 50/2025 Pasal 4

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diwujudkan dalam Astha Mahacitta Bali dan Bali-Global Axis of Arts and Design. (2) Astha Mahacitta Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bali Nata Bhuwana; b. Bali Padma Bhuwana; c. Bali Sangga Dwipantara; d. Bali Citta Bhuwana; e

PERMEN 62/2015 Pasal 9

(1) Mars Universitas merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Universitas. (2) Hymne Universitas merupakan lagu bernada sed (3) (4) (5) (6) (7) (8

PERMEN 72/2015 Pasal 8

(1) Mars Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi. (2) Hymne Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton),

PERMEN ESDM/21 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat KORPRI DESDM adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral demi meningkatkan

PERMEN KKP/1-permen-kp-2018 Pasal 9

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi.

PERMEN KKP/10 Pasal 4

(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung mempunyai lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna. (2) Lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a sarana pe

PERMEN KKP/17 Pasal 4

(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai mempunyai lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna. (2) Lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pem

PERMEN KKP/19 Pasal 4

(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana mempunyai lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna. (2) Lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a saran

PERMEN KKP/9 Pasal 4

(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong mempunyai lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna. (2) Lambang, bendera, himne, mars, pakaian seragam, dan atribut Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a sarana pe

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 348

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam; d. Subdirektorat Bina Cinta Alam; e. Subd