Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 22/pmk Pasal 23

**(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan ### Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istim

KEMENKEU 231/pmk Pasal 23

**(1) Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah** wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/ atau dipungut: - paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundan

KEMENKEU 233/pmk Pasal 47

**(1) Kementerian dapat menggunakan Jaksa Pengacara** Negara dan/ atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa perpajakan dan/ atau permohonan uji pengujian peraturan perundang-undangan, sepanjang mendapatkan 1zm tertulis dari Me

KEMENKEU 235/pmk Pasal 1

( 1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan W

KEMENKEU 236/pmk Pasal 2

**(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan** yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhi

KEMENKEU 237/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1. Penelitian Dugaan Pelangg

KEMENKEU 268/pmk Pasal 9

**(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena** Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai P

KEMENKEU 29/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe

KEMENKEU 2/pmk Pasal 9

**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan** fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait: - kebijakan dan ad

KEMENKEU 31/pmk Pasal 6

( 1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

**(1) Terhadap barang impor untuk dipakai dala1n rangka** keperluan pena11ganan .pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih menunggu keputusan atas pennohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat

KEMENKEU 34/pmk Pasal 11

**(1) Orang yang menggunakan barang sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta fasilitas perpajakan, wajib membayar bea masuk, cukai, dan/ atau pajak da

KEMENKEU 36/pmk Pasal 1

**(1) Penghasilan yang ditertma Perusahaan Daerah Air** Minum Tertentu dart penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Perusahaan Daerah

KEMENKEU 36/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasi

KEMENKEU 36/pmk Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dart penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku U

KEMENKEU 37/pmk Pasal 10

Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) clan Pasal 9 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan di bidang

KEMENKEU 37/pmk Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan ### Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tert

KEMENKEU 39/pmk Pasal 15

**(1) Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 14 ayat (4) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. **(2) Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Ber

KEMENKEU 39/pmk Pasal 21

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu,** Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut

KEMENKEU 41/p Pasal 36

**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak** dapat: . Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut di