Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu melakukan pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan Dana Kampanye, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggar

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 2

(1) Pengawasan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. syarat dukungan yang terdiri atas: 1. penyerahan syarat dukungan; 2. verifikasi syarat dan sebaran dukungan; 3. perbaikan syarat dukun

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 5

(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU. (2) Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU Provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaik

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 12

(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diajukan dengan cara: a. langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; atau b. tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu dan Bawasl

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 31

(1) Alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. surat; b. keterangan Pemohon dan Termohon; c. keterangan Saksi; d. keterangan Ahli; e. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya;dan/atau f. pengetahuan majelis sidang. (2) Alat bu

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 35

(1) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon meninggal dunia; b. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Mediasi pertama; c. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Adjudikasi; d. Termohon telah memenuh

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 40

(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meminta pendampingan kepada Pengawas Pemilu di atasnya. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh Bawaslu atau Bawaslu Prov

PERATURAN BAWASLU/18 Pasal 41

(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di bawahnya. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu

Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh Pengawas Pemilu melalui: a. hasil pengawasan; dan b. laporan dari masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 14

Barang Dugaan Pelanggaran diambilalih oleh Pengawas Pemilu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah diterimanya hasil pengawasan atau laporan masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Panwaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi untuk wilayah provinsi . (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada, antara lain: a. KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya; b. Kepolisian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 24

(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat bekerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. Lembaga pemerintahan, yakni: 1. Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak A

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 26

Laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu Kada di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu Kada di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 19

(1) Pengawasan proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan menggunakan strategi pencegahan dan penindakan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pela

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 20

Pencegahan pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. kerjasama; c. sosialisasi; d. publikasi; e. himbauan; f. pengawasan melekat; g. rekomendasi; dan h. pelibatan masyarakat.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 22

Sosialisasi dan publikasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan melalui: a. siaran pers; b. iklan layanan masyarakat; c. penerbitan media informasi; d. media elektronik; e. penerbitan buku sa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 24

Pengawasan melekat terhadap tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, www.djpp.kemenkumham.go.id DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui aktivitas pengawasan langsung terhadap subjek dan objek kampanye.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 25

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Pemilu; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyar