Pencarian
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu. Bagian Kedelapan Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan S
(1) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara. (2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan. (2) Suara untuk pen
(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu. (2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga . . . a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri; b. badan hukum dalam negeri;
(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (2) Selain memenuhi persyaratan se
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau . . . (
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan
…pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (
…Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses info
(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240
…Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Laporan . . . (2) Laporan tindak Pi
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Paragraf 2 Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pen
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran k
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Paragraf 2 Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. (2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud pada
Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(1) Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling ban
