Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 113/pmk Pasal 4

Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 hurufb sebesar Rp6.405.903.861,00 (enam miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana B

KEMENKEU 113/pmk Pasal 5

Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp38.81 l.041.632.245,00 (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sebelas miliar empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), terdiri ata

KEMENKEU 113/pmk Pasal 6

Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar RpS.496.616.357.999,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembi

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar Rpl.051.988.581.435,00 (satu triliun lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh delapanjuta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), terdir

KEMENKEU 113/pmk Pasal 8

**(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. **(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud*

KEMENKEU 113/pmk Pasal 9

**(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan www.jdih.kemenkeu.go.id1 --- --- Page 13 --- - 13 - kete

KEMENKEU 113/pmk Pasal 10

Ketentuan mengenai: - rincian Kurang Bayar DBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8; dan - rincian Lebih Bayar DBB sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 dan Pasal 7, menurut daerah

KEMENKEU 114/pmk Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/ atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Anti Negara Nama Eksportir / Eksportir

KEMENKEU 114/pmk Pasal 3

**(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal i

KEMENKEU 114/pmk Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan seja

KEMENKEU 114/pmk Pasal 3

Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEMENKEU 114/pmk Pasal 4

**(1) Badan Usaha menyampaikan surat tagihan atas Imbalan** (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) kepada SKK Migas. ( 2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Badan Usaha setiap triwulan. **(3) Surat tagihan sebagaim

KEMENKEU 114/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4, SKK Migas melakukan verifikasi atas kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) sesuai dengan formula dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Pa

KEMENKEU 114/pmk Pasal 6

**(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5, Kepala SKK Migas atau deputi atas nama Kepala SKK Migas mengajukan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Direktur Jenderal Anggaran. ( 2) Surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) se

KEMENKEU 114/pmk Pasal 7

Dalam hal Badan Usaha memiliki kewajiban atas setoran hasil penjualan minyak dan/ a tau gas bumi bagian negara, SKK Migas harus memperhitungkan kewajiban Badan Usaha tersebut dalam surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

KEMENKEU 114/pmk Pasal 8

**(1) Berdasarkan surat permintaan pembayaran Imbalan (Fee)** yang diajukan oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap: - kelengkapan dokumen sebagaiman

KEMENKEU 114/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan surat perintah pembayaran Imbalan (Fee)** yang diajukan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi terhadap kesesuaian nama bank, nomor rekening, dan nama B

KEMENKEU 114/pmk Pasal 10

**(1) Berdasarkan surat perintah penca1ran dana dan** pemindahbukuan dana untuk pembayaran Imbalan (F ee) dari Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 4), Direktorat J enderal Perbendaharaan menyampaikan surat pemberitahuan pembaya

KEMENKEU 114/pmk Pasal 3

**(1) Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat J ender al Anggaran dengan memperhitungkan: - capaian kinerja anggaran; - hasil kinerja pelaksanaan anggaran; clan - hasil pemeriksaan atas laporan keuangan

KEMENKEU 114/pmk Pasal 4

Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - pengumpulan data; dan - pelaksanaan seleksi.