Langsung ke konten

Pencarian

UU 32/2009 Pasal 104

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penjelasan Pasal

UU 32/2009 Pasal 16

KLHS memuat kajian antara lain: - kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; - perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; - kinerja layanan/jasa ekosistem; - efisiensi pemanfaatan sumber daya alam

UU 32/2009 Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: - besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; - luas wilayah penyeba

UU 32/2009 Pasal 48

Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.

UU 32/2009 Pasal 53

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan 31 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Pena

UU 32/2009 Pasal 54

…Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: - penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; - remediasi; - rehabilitasi; - restorasi; dan/atau - cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pen

UU 32/2009 Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.

UU 32/2009 Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.

UU 32/2009 Pasal 62

…Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk: 39 / 75 --- www.hukumonline.com/pusatdata - daerah cadangan karbon biru; dan - kawasan yang signifikan

PP 26/2008 Pasal 80

…fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan 68 / 94 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023 --- www.hukumonline.com kriteria: - merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi

PERMENLHK 5/2021 Pasal 54

…Injeksi; - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V; - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata

PP NO/26-13 Pasal 80

…fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan 68 / 94 DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com kriteria: - merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan

UU 39/2014 Pasal 109

Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan: - analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; - analisis risiko lingkungan

PERPRES 83/2018 Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika

PERPRES 91/2022 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 34/2024 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PERPRES 89/2022 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP / Pasal 172

…sedikit mempertimbangkan: - jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; - kebutuhan penerima; dan - efektivitas bentuk kompensasi dalam mewujudkan rencana tata ruang. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjaga dan/atau

PP 23/2010 Pasal 26

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: - untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - untuk IUP Operasi Pr