Pencarian
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Penjelasan Pasal
KLHS memuat kajian antara lain: - kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; - perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; - kinerja layanan/jasa ekosistem; - efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: - besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; - luas wilayah penyeba
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Penjelasan Pasal 48 Cukup jelas.
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan 31 / 61 DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Pena
…Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: - penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; - remediasi; - rehabilitasi; - restorasi; dan/atau - cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pen
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 56 Cukup jelas.
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
…Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk: 39 / 75 --- www.hukumonline.com/pusatdata - daerah cadangan karbon biru; dan - kawasan yang signifikan
…fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan 68 / 94 DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023 --- www.hukumonline.com kriteria: - merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan bagi
…Injeksi; - Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air Lampiran V; - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata
…fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditetapkan dengan 68 / 94 DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com kriteria: - merupakan tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - merupakan aset nasional berupa kawasan lindung yang ditetapkan
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan: - analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; - analisis risiko lingkungan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
…sedikit mempertimbangkan: - jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; - kebutuhan penerima; dan - efektivitas bentuk kompensasi dalam mewujudkan rencana tata ruang. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjaga dan/atau
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: - untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - untuk IUP Operasi Pr
