Pencarian
**(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan** Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), berlandaskan
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang berta
( 1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta ...** SK No 031935 A --- --- Page 18 --- PRESIDE
**(1) Menteri menJrusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga, Panglima Te
**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Ind
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya seb
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan mela
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Kesatu Penerima Manfaat Pensiun
**(1) Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan** konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum** melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), B
**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** membayar dan menyetorkan Iuran yan
Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya
**(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara** wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. **(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya** dalam program JHT kepada BPJS Ketenagake
**(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib** memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. **(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib menerus
**(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. **(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) memiliki usaha atau pe
**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tan
**(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran** yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui** wadah, atau melalui k
**(1) Hasil pengembangan program JHT sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang diberikan kepada Peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pengembangan program JHT sesuai laporan keuangan tahunan. **(2) Hasil . . .** --- --- Page 18 --- -
**(1) Peserta atau ahli waris yang berhak memperoleh** manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, wajib mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang telah ditetapkan ole
