Langsung ke konten

Pencarian

PP 45/2015 Pasal 37

Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang pelaksanaannya

PP 46/2015 Pasal 2

**(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara** wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. **(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya** dalam program JHT kepada BPJS Ketenagake

PP 46/2015 Pasal 9

**(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib** memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. **(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib menerus

PP 46/2015 Pasal 13

**(1) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. **(2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) memiliki usaha atau pe

PP 46/2015 Pasal 19

**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tan

PP 46/2015 Pasal 21

**(1) Peserta bukan penerima Upah wajib membayar Iuran** yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui** wadah, atau melalui k

PP 46/2015 Pasal 27

**(1) Hasil pengembangan program JHT sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang diberikan kepada Peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pengembangan program JHT sesuai laporan keuangan tahunan. **(2) Hasil . . .** --- --- Page 18 --- -

PP 46/2015 Pasal 31

**(1) Peserta atau ahli waris yang berhak memperoleh** manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, wajib mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang telah ditetapkan ole

PP 49/2020 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Ma

PP 49/2023 Pasal 50

(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan

PP 4/2015 Pasal 17

**(1) Menteri melakukan pembinaan pengawasan** penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri kepada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah p

PP 55/2015 Pasal 14

**(1) Dalam penentuan persentase Dana Operasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran yang bers

PP 59/2021 Pasal 78

Pemerintah Desa bertugas: - menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; - melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia; - memfasilitasi pemenuhan persyaratan

PP 59/2021 Pasal 97

**(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap** penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. (21 Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaim

PP 60/2020 Pasal 3

**(1) ULD Ketenagakedaan dilaksanakan melalui** penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. **(2) Keanggotaan** SK No 031411 A --- --- Page 4 --- PRESIDEN

PP 60/2020 Pasal 6

**(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (2) harus mendapatkan pelatihan tentang ULD Ketenagakerjaan. **(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (t),** termasuk kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. **(3) Pelatih

PP 67/2019 Pasal 56

**(1) Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan** pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga

PP 78/2015 Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dinyatakan masih tetap b

PP 7/2000 Pasal 22

(1) Upah minimum bagi awak kapal dengan jabatan terendah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berdasarkan ketentuan upah minimum tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Upah lembur per jam dihitung dengan upah minimum rumus

PP 7/2025 Pasal 5

(l) Pemberian keringanan Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penyesuaian Iuran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberian . . . SK No230432A --- BUK INDONESIA (21 Pemberian keringanan luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu