Pencarian
**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku. **(2) Menyimpang dari ketentuan
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, y
( 1) Dalam penggunaan UP tunai, PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 50 --- - 50 - **(2) SPBy dilampiri dengan:** - kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur paj ak dan bukti penerim
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
(1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Paj ak dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1 2 - - data dan/ a tau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda denga
(1 ) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Penghapus
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1. pemer
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan.
**(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban
**(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau** secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: - data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan - perubahan data dimaks
**(1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara** jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pengha
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1 . pe
**(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau** secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: - data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan - perubahan data dimaks
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1. peme
Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pe
**(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat** ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Ketentuan mengenai: - penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; - pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan - pembetulan SPT Masa Bea Meterai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
( 1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang per
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di
Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, 1zm Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal: - pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, danjatau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, p
