Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 210/pmk Pasal 5

Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan; - Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan

KEMENKEU 210/pmk Pasal 11

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 10, Bidang Data dan. Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan pengawasan; - pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan eks

KEMENKEU 210/pmk Pasal 13

**(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan** pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari

KEMENKEU 210/pmk Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan, dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan

Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: - Bagian Umum; - Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan; - Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; - Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyid

KEMENKEU 210/pmk Pasal 35

( 1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen perpajakan, melaksanakan kerja sama perpajakan dan urusan hubungan masyarakat,

KEMENKEU 210/pmk Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan; - pemberian bimbingan dan pema

KEMENKEU 210/pmk Pasal 47

( 1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dokumen perpajakan di lingku

KEMENKEU 210/pmk Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - penatausahaan dan peny1mpanan dokumen perpajakan

KEMENKEU 210/pmk Pasal 64

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pajak; - penyuluhan pajak; - pendaftaran Wajib Pajak dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - pemb

KEMENKEU 212/pmk Pasal 382

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: .. -Ō a. Sekretariat Direktorat J enderal;, - Direktorat Peraturan Perpajakan I; - Direktorat Peraturan Perpajakan II; - Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; - Direktorat Penegakan Hukum; - Direktorat

KEMENKEU 212/pmk Pasal 532

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdi::"i atas: - Subdirektorat Potensi Perpajakan; - Subdirektorat Dampak Kebijakan; - Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan; - Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan; - Subb

KEMENKEU 212/pmk Pasal 664

**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat Perpaj akan In ternasional. **(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan** tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian clan Kerj

KEMENKEU 221/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. 2 . PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi

KEMENKEU 228/pmk Pasal 1

( 1) Instansi pemerintah, lembaga, asosias1, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. --- \ (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/ atau c

KEMENKEU 22/pmk Pasal 5

**(1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan APA sepanjang: - telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

**(1) Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam** APA yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (14) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Kesepakatan dalam APA sebag

KEMENKEU 22/pmk Pasal 19

**(1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. **(2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) harus disam

KEMENKEU 22/pmk Pasal 22

**(1) Kesepakatan APA tidak menghalangi Direktur** Jenderal Pajak untuk melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan