Pencarian
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model B.12 - DD sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
(2) Laporan dugaan tindak pidana
pasal.id (1) Penyelesaian sengketa Pemilu mengutamakan prinsip musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan: a. penerimaan laporan atau temuan; b. peng
…dinyatakan sebagai Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor mengajukan Laporan yang berisikan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (3). (4a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan paling
pasal.id (1) Pemohon sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. partai politik calon peserta Pemilu; b. partai politik peserta Pemilu; c. calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara dan/atau daftar ca
pasal.id (1) Permohonan Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat syarat formal dan syarat materiil permohonan. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal.id (1) Permohonan Sengketa Pemilu terkait Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diajukan kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melalui sekretariat. (2) Permohonan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan dokumen pendukung berupa: a. ke
…1) Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan Keputusan yang bersifat tertutup dan dibacakan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pokoknya dapat berupa: a. keputusan yang mengabulkan per
pasal.id (1) Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di tempat kejadian dilakukan dengan memperhatikan tahapan penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam hal Musyawarah tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemi
pasal.id Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu dijabarkan lebih lanjut didalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. BAB VIIIB KETENTUAN PERALIHAN
pasal.id Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu yang sedang diproses pada saat peraturan ini ditetapkan maka proses penyelesaian sengketa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelum peraturan ini diundangkan. Pasal II pasal.id Peraturan Bawaslu ini berlaku pada tanggal ditetap
(1) Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan cara: a. pengawasan secara langsung; b. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam
(1) Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen b
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Bawaslu melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai den
(1) Keputusan Majelis Pemeriksa penyelesaian Sengketa Pemilu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan Keputusan yang bersifat tertutup dan dibacakan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan p
(1) Dalam proses penyelesaian Sengketa Pemilu, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mencatat di dalam proses pemeriksaan musyawarah dan pengambilan Putusan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja
(1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk m
(1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja; b. pengkajian terhadap informasi kinerja dan/atau temu
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK dan/atau LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing m
