Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPERA 8/2012 Pasal 78

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. (2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye. (3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 79

…Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu<

PERMENPERA 8/2012 Pasal 80

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu K

PERMENPERA 8/2012 Pasal 83

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (2) Kampanye Pemilu seba

PERMENPERA 8/2012 Pasal 87

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pej

PERMENPERA 8/2012 Pasal 93

(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda. (2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku

PERMENPERA 8/2012 Pasal 94

(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. (2) Pemilihan narasumber, tema, moderator da

PERMENPERA 8/2012 Pasal 95

(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Media . . . (2) Media mas

PERMENPERA 8/2012 Pasal 105

(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa at

PERMENPERA 8/2012 Pasal 129

…Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. (2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. partai politik; b. calon

PERMENPERA 8/2012 Pasal 130

Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 131

…dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan . . . menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib mel

PERMENPERA 8/2012 Pasal 132

…1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing- masing. (2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum

PERMENPERA 8/2012 Pasal 133

…1) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kelebihan sumbangan tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kele

PERMENPERA 8/2012 Pasal 134

(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari per

PERMENPERA 8/2012 Pasal 139

…sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. (2) Peserta Pemilu<

PERMENPERA 8/2012 Pasal 148

(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak. (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah p

PERMENPERA 8/2012 Pasal 154

Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 178

(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

PERMENPERA 8/2012 Pasal 180

(1) Peserta Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN. (